Mohon tunggu...
engky maja bawa
engky maja bawa Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa aktif

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Benarkah Kepala Desa Memiliki Kewenangan Terukur dalam Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa?

18 April 2022   10:22 Diperbarui: 18 April 2022   16:51 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kupang-Negara Indonesia merupakan Negara hukum, oleh karena itu wajib sebagai warga Negara Indonesia (WNI) menjalankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Hal ini merupakan dasar dan harapan agar  hukum benar-benar diterapkan demi kebaikan bangsa dan negara. 

Berkaitan dengan negara yang berasaskan Hukum, dalam uraian ini  penulis memilih dan mengangkat topik mengenai Penerapan Hukum atau Undang-Undang tentang Desa, khususnya proses Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa yang diturunkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Daerah setempat.

Adapun hal yang harus diketahui dalam mendeskripsikan tentang Desa yaitu definisi sesuai Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa. 

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Eksistensi Regulasi diatas, tentu memberikan peluang dalam pengelolaan atau dengan kata lain otonomi Desa, yakni Kewenangan yang diberikan kepada Desa dalam melaksanakan atau pengambilan kebijakan oleh Desa untuk pembangunan Desa. 

Terkait pemahaman Undang-Undang tentang Desa perlu diapresisasi, karena pada level masyarakat Desa telah menjadi buah bibir keseharian dalam perbincangan politik untuk pembangunan Desa. Akan tetapi dalam prosesnya masyarakat Desa sangat dipandang perlu untuk lebih menguasai tentang hal teknis mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) serta Larangan-Larangan untuk Kepala Desa serta Perangkat Desa.

Hemat saya, Kepala Desa merupakan Kepala pemerintah yang selaku pemegang anggaran dan sumber konsep serta penyerap aspirasi masyarakat agar dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan demi kesejahteraan masyarakat Desa. Tentu dalam menjalankan roda pemerintahan Desa, Kepala Desa dibantu oleh perangkat Desa. 

Adapun Tugas dan Fungsi Pokok dari satuan Perangkat Desa yaitu sebagai pembantu Kepala Desa dalam membantu untuk melancarkan proses administrasi pemerintah Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Mengenai topik utama dalam ulasan ini, yaitu tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa adalah salah satu point Kewenangan Kepala Desa yang notabene dalam prosesnya, wajib mengikuti perintah Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri serta Peraturan Daerah yang bersangkutan.

Tentu saja hemat penulis, mengenai Kewenangan Kepala Desa terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa merupakan kewenangan yang terukur dan tidak boleh semena-mena berlandaskan kompromi dengan pihak lain, dalam hal ini Pemerintah Kecamatan (Camat) yang mengeluarkan Surat Rekomendasi dan setelahnya Kepala Desa mengeluarkan Surat Keputusan tanpa mengikuti Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 

Untuk itu Kepala Desa yang mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tanpa mengikuti regulasi sangat dipandang perlu untuk mengenakan sanksi sesuai dengan Pasal Sanksi yang ada dalam Undang-Undang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014, pada pasal 53 yang mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.  Adapun dijelaskan dalam turunannya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, yang berbunyi "bahwa perangkat yang diangkat sebelumnya ditetapkan peraturan menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya dan untuk perangkat desa yang diangkat periodesasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 tahun diangkat sampai dengan usia 60 tahun", hal serupa juga didukung oleh Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Eksistensi dari beberapa peraturan diatas merupakan suatu hal yang pasti dan tetap berlaku selagi belum diadakan perubahan atau amandemen. Dalam proses Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Kepala Desa perlu melakukan Tahap Konsultasi sedangkan Pemerintah Kecamatan perlu melakukan Tahap Verifikasi dan Mengeksekusi apabila Kepala Desa telah menjalankan sesuai dengan perintah Undang-Undang barulah kemudian pihak kecamatan mengeluarkan surat rekomendasi untuk Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang bersangkutan.

Apabila terdapat proses yang tidak sesuai regulasi diatas, satuan perangkat Desa yang diberhentikan tanpa alasan yang dibuktikan dengan hukum, hemat penulis untuk Kepala Desa agar kembali belajar Hukum agar bertindak tidak mencederai hingga melanggar  kode etik hukum serta untuk pihak Pemerintah Kecamatan (Camat) wajib mengikuti prosedur atau mekanisme yang wajib dilalui oleh Kepala Desa.

Oleh karena itu, besar harapan penulis untuk Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa sangat perlu untuk mengikuti perintah Undang-Undang yang berlaku yaitu melalui tahap penjaringan, penyaringan hingga pada tahapan wawancara terkait pemberhentian perangkat Desa yang notabene apabila perangkat lama ditemukan tindak pidana atau kesalahan sejenisnya. 

Untuk itu, hal ini merupakan pokok persoalan  yang sangat serius dan segera diatasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten agar dalam proses Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa kembali berjalan sesuai dengan perintah Undang-Undang tanpa mencederai Undang-Undang.


Oleh :Wenseslaus Panggal, S.IP

Editor:Engky Maja

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun