Mohon tunggu...
Engkos Koswara
Engkos Koswara Mohon Tunggu... -

Anggota Serikat Petani Karawang

Selanjutnya

Tutup

Politik

RTRW Karawang Antara Ekspektasi dan Keraguan II

21 Oktober 2011   04:21 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:41 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam sepak terjangnya, pemerintah hingga detik ini masih menyanjung-nyanjung peran swasta dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya, bahkan parahnya lagi justru mengklaim bahwa itu bagian dari kegiatan ekonomi kabupaten Karawang. Padahal para pengusaha tidak pernah menyerahkan keuntungan dari hasil usahanya bagi kepentingan masyarakat. Walaupun terdapat insentif fiskal dalam hal ini akan tetapi itu tidak secara signifikan berkontribusi bagi Kas daerah. Bisa dilihat dari susunan APBD, bahwa komponen yang memberikan kontribusi paling besar bagi PAD adalah berupa Pajak terutama PJU (Penerangan Jalan Umum) yang didapat dari keringat masyarakat.

Investasi yang sering didengung-dengungkan dengan argumentasi “opportunity” dalam bekerja dan berwiraswasta tak sepenuhnya dapat kita sempurnakan kebenarannya mengingat fakta dilapangan para pekerja sendiri terus mendapatkan gempuran berbagai kebijakan seperti upah murah, out shourcing dan PHK. Sejalan dengan itu wiraswasta kecil dan menengah pun didera kebangkrutan karena tak kuasa menahan laju arus liberalisasi pasar. Bisa jadi, dibalik puja-puji terhada investasi swasta karena sungguh agung di mata pemerintahan, lebih dilandaskan pada pundi-pundi cost benefit yang berasal dari sistem perizinan, pengawasan dan pengamanan. Bisa kita bayangkan berapa besarnya uang pelicin yang masuk kantong pejabat pemerintah saat akan memulai proyek sebesar pembangunan pelabuhan, lapangan terbang, jalan fly over (sepanjang puluhan kilo meter) juga industri-industri. Sepertinya rakyat tak perlu tahu, cukup pejabat-pejabat tersebut dan tuhan saja yang tahu.

Dari analisa ini kiranya dengan lugas kita menjawab pertanyaan besar di atas, bahwa RTRW Karawang merupakan kepentingan para pemodal/kaum kapitalis dalam rangka mengembang biakan modalnya dan kepentingan pejabat-pejabat pemerintah dalam mendapatkan ceceran-ceceran fee dari penanaman modal swasta tersebut.

Ilustrasi lain dalam konteks tata ruang yang turut menegaskan watak pemerintah yang broker adalah pembangunan pelabuhan yang dikaitkan dengan tingginya kapasitas ekspor barang yang diproduksi oleh industri manufaktur yang ada di kawasan-kawasan industri Karawang telah mengajukan tuntutan logis tentang kebutuhan prasarana yang lebih dekat jarak jangkaunya dan besar daya dukung kapasitasnya. Keadaan ini disambut baik pemangku kebijakan yang berkacamata kuda dengan analogi “dimana ada gula di situ ada semut”. para pemangku kebijakan tidak mempersoalkan rencana itu sepenuhnya kepentingan bisnis swasta yang mengesampingkan sustainabel lingkungan, ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi masyarakat, yang penting pembangunan pelabuhan bersertamerta memberikan peluang penghidupan bagi masyarakat sekitar.

INDUSTRIALISASI PERTANIAN SEBAGAI LANDASAN PENATAAN RUANG

Jika Raperda RTRW dilandaskan pada sebuah agenda besar yaitu Industri, jasa, keuangan dan pasar pada sistim kapitalisme yang penuh dengan ancaman dihari depan, ancaman itu berupa kemiskinan, pembodohan, dan kehancuran lingkungan maka mulai saat ini pula ancaman tersebut harus ditepis dengan mengubur dalam-dalam gagasan kapitalisme (baca : eksploitasi dan akumulasi).

Penataan ruang di kabupaten Karawang akan tepat serta memberikan manfaat jika diintegrasikan kedalam kesatuan sistem yang sesuai dengan kebutuhan obyektif masyarakat dengan menyesuaikan pada kesanggupan sumber daya dan memberikan jalan bagi pengembangannya. Sistem itu adalah Industrialisasi Pertanian. Kesatuan sistem ini akan mendudukkan tata ruang sebagai penunjang sistem kerja produksi, keuangan (dalam perspektif kooperasi), pasar dan kemajuan tenaga produktifnya.

Salah satu fungsi dari sistem ini menitik beratkan pada produksi pangan yang tidak bisa di substitusi oleh komoditi/hasil produksi lain. Oleh karena itu Industrialisasi Pertanian merupakan ekonomi primer berdampingan dengan pertambangan (terutama minyak dan enegri) yang turut menentukan cabang-cabang industri hilir. Dalam gambaran sederhana Industrialisasi Pertanian ini meliputi beberapa cabang produksi diantaranya produksi pangan (berikut pupuk dan teknologi), peternakan dan perikanan (termasuk pakan), perkebunan, teknologi penunjang serta pengolahan hasil setiap produksi. Adapun penyelenggaraan sistim ini diterapkan di desa-desa disesuaikan dengan kondisi alam, bahan baku dan sumber daya manusia. Artinya, disamping perspektif peningkatan dan membangun kemandirian ekonomi masyarakat, sistem ini juga memiliki peranan penting dalam mendesentralisasi kegiatan ekonomi guna keselarasan  pembangunan berbagai bidang dan pemerataan penduduk yang lebih teratur. Sementara kota pada pertubuhannya berfungsi sebagai pusat administrasi pemerintahan, pusat perdagangan, pusat pendidikan, industri hilir dsb.

Sejalan dengan teori di atas, pada situasi seperti saat ini sepertinya akan didapati 99 dari 100 orang yang berpendapat bahwa pembangunan Industrialisasi Pertanian di kabupaten Karawang hanya berada di alam mimpi saja mengingat problem utama yang dihadapi saat ini seperti pembiayaan dan sumberdaya manusia yang sama sekali tidak memadai. Namun menjadi salah dan hanya akan menendang masyarakat jauh ke belakang apa bila menunda-nunda praktek mulia Industrialisasi Pertanian apa lagi jika tetap mengamini pikiran-pikiran sesat Adam Smith.

Guna terselenggaranya program besar Industrialisasi Pertanian senantiasa mengintegrasikan masyarakat kedalam sistem ini supaya dapat memahami signifikansinya, mengetahui segala kebutuhannya, memahami kesulitan dan mengerti metoda pembangunannya sampai kemudian bersedia untuk memperjuangkan demi kelangsungan hidup dimasa depannya.

Dari gambaran singkat di atas, menyiratkan kepada kita tentang sistem tata ruang yang direncanakan benar-benar terpisah/berdiri sendiri tanpa ada korelasional antara kenyataan obyektif dengan pola pembangunan ruang. Atas dasar itulah kemudian raperda RTRW dinyatakan CACAT PERMANEN dan GAGALKAN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun