Mohon tunggu...
Enggarindria
Enggarindria Mohon Tunggu... Mahasiswa - "Yang jauh hanyalah waktu, kita akan abadi"

Kehidupan ini seimbang. Barang siapa hanya memandang pada keceriaannya saja, dia orang gila. Barang siapa memandang pada penderitaannya saja, dia sakit. -PAT-

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Bebasnya Pergaulan Remaja Saat Ini

22 Juli 2021   11:21 Diperbarui: 22 Juli 2021   11:40 2338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pergaulan bebas dikalangan remaja (zina) merupakan sebuah perilaku yang menyimpang baik itu dari sisi agama, norma, dan adat yang berlaku. Masalah perzinaan yang sudah sering kita dengar di lingkungan masyarakat maupun media sosial sangat memprihatinkan.

Pastilah ada faktor penyebab remaja-remaja saat ini melakukan perzinaan yang akhirnya memunculkan dampak negatif bagi dirinya dan orang lain. Maka dari itu, marilah kita sebagai orang tua, keluarga, masyarakat, dan generasi muda untuk sadar dan paham mengenai bahayanya perzinaan yang dapat merugikan diri sendiri.

Zina merupakan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang telah mukalaf melakukan hubungan layaknya suami sitri tanpa hubungan yang sah menurut syariat agama Islam. Allah SWT telah menjelaskan bahwa hukum zina adalah haram, perbuatan zina adalah dosa besar yang dapat dikategorikan dalam perbuatan yang keji, hina, dan buruk. Zina dikalangan remaja saat ini bisa dikatakan zina gairu muhsan, sebab umumnya para pelaku zina di kalangan remaja masih lajang dan belum pernah menikah.

Hal ini juga sesuai dengan Q.S. Isra ayat 32 yang berbunyi

Artinya : "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."

 Perbuatan-perbuatan yang sebaiknya dihindari oleh para remaja supaya terhindar dari perzinaan, diantaranya :

  • Tidak melihat dan mempertontonkan aurat secara sengaja kepada laki-laki maupun perempuan yang bukan mahramnya.
  • Tidak mnyentuh lawan jenis secara sengaja yang nantinya akan menimulkan syahwat.
  • Tidak melakukan sesuatu hal yang dapat menimbulkan syahwat pada dirinya.
  • Tidak berduaan secara sengaja antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya. Hal ini juga sesuai dengan hadist tentang larangan mendekati zina.
  • "Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah berdua-duaan dengan wanita tidak bersama mahramnya karena yang ketiga adalah setan" (H.R. Ahmad)

Dalam hukum Islam orang-orang yang melakukan perzinaan dikategorikan dalam perbuatan kriminal dan tindakan pidana. Hukuman untuk para pelaku zina ada dua yaitu, hukum dera atau pukulan yang dilakukan sebanyak seratus kali bagi para pezina gauri muhsan. Sedangkan hukum rajam atau dilempar batu sampai mati bagi para pelaku pezina muhsan. Seseorang yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut yaitu kepala negara maupun orang-orang yang telah ditugaskan.

Ada dua faktor yang menjadi sebab terjadinya perzinaan dikalangan remaja diantaranya :

  • Faktor internal, disebabkan dari dalam diri remaja itu sendiri. Remaja memiliki iman yang lemah dan kurangnya pemahaman mengenai agama. Remaja yang seperti ini bisa disebabkan karena kurangnya orang tua dalam mengajarkan nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai norma yang berlaku kepada anak.
  • Hal lain yang dapat menjadi penyebab yaitu mental dan pelampiasan kecewa yang dimiliki remaja terhadap sesuatu hal. Maka disinilah peran orang tua sangat dibutuhkan untuk mendampingi anak-anak yang masih labil dan berusaha mengarahkan mereka kedalam kegiatan yang positif. Selain itu perlunya orang tua untuk mengajarkan sex education kepada anak sedini mungkin supaya terhindar dari perzinaan yang dapat merukan dirinya.
  • Faktor eksternal, disebabkan karena lingkungan remaja yang kurang baik. Misalnya terbawa teman kelompok yang memiliki perilaku yang kurang baik seperti minum-minuman alkohol, penyalahgunaan narkotika, melakukan tindak pidana pencurian, dll. Hal lain yang menjadi penyebabnya yaitu media sosial, remaja saat ini bebas dalam menggunakan media sosial dimana remaja bisa mengakses apa saja yang ingin diketahuinya. Remaja cenderung meniru apa yang dilihatnya di media sosial dan menerapkannya di kehidupan supaya terlihat keren diantara teman-temannya tanpa mempertimbangkan dam pak yang akan ditimbulkan.

Keburukan-keburukan yang akan didapat oleh para pezina di dunia maupun akhirat seperti terjangkitnya virus HIV/AIDS yang sampai saat ini belum ditemukan obatnya di dunia. Kerugian yang akan didapat jika dalam perzinaan sampai mempunyai anak maka anaknya tidak memiliki nasab bapak, dan tidak berhak untuk mendapatkan warisan dari bapaknya.

Hukuman dera bagi para pelaku zina yang telah dijelaskan dalam Q.S. An-Nur ayat 2

Artinya : "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."

Selanjutnya dihilangkannya cahaya dan keindahan wajahnya. Allah SWT akan membuat wajah seorang pezina menjadi gelap, kusam sebab ia hanya membuat dosa sehingga hanya ada gelap dan muram di wajahnya. Sebaliknya jika ada orang yang berbuat kebaikan maka Allah SWT akan memancarkan cahaya di wajahnya. Hal ini sesuai dengan Q.S. Yunus ayat 27

Artinya : "Adapun orang-orang yang berbuat kejahatan (akan mendapat) balasan kejahatan yang setimpal dan mereka diselubungi kehinaan. Tidak ada bagi mereka seorang pelindung pun dari (azab) Allah, seakan-akan wajah mereka ditutupi dengan kepingan-kepingan malam yang gelap gulita. Mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."

Para pelaku zina yang tidak ada keinginan untuk bertaubat maka akan diazab oleh Allah SWT dan kekal dalam neraka. Azab akan dilipat gandakan ketika hari kiamat bagi mereka yang tidak mau bertaubat. Hal ini sesuai dengan Q.S. Al-Furqon ayat 68-70

() ()      

Artinya : "Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya). (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun