Selain itu, korupsi pajak menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintah dan lembaga-lembaga negara. Ketika masyarakat merasa bahwa sistem perpajakan tidak adil atau transparan, mereka cenderung enggan untuk memenuhi kewajiban pajak mereka, yang semakin memperburuk masalah ini.
4. Upaya Mengatasi Korupsi Pajak dalam Sistem Negara Republik
Pemerintah Indonesia, melalui berbagai kebijakan, telah berupaya untuk mengurangi korupsi pajak. Salah satu langkah penting yang diambil adalah melalui Tax Amnesty pada tahun 2016. Tax Amnesty memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dengan imbalan pembebasan atau pengurangan sanksi. Meskipun kebijakan ini berhasil meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek, namun dampaknya terhadap perbaikan sistem perpajakan secara keseluruhan masih diragukan, karena masalah ketidakadilan dalam pengumpulan pajak masih tetap ada.
Langkah lainnya adalah memperkuat sistem administrasi perpajakan dengan teknologi informasi, seperti penggunaan sistem e-filing dan e-billing. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengumpulan pajak, serta mengurangi peluang untuk melakukan penghindaran atau penggelapan pajak.
Namun, untuk mencapai sistem perpajakan yang adil dan efisien, perlu ada perubahan dalam pemahaman masyarakat tentang pajak. Salah satu konsep yang perlu diperkuat adalah pentingnya etika publik dalam melaksanakan kewajiban pajak. Dalam sistem republik, pajak bukanlah beban, melainkan kontribusi terhadap kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, setiap individu harus menyadari bahwa kewajiban pajak adalah bagian dari tanggung jawab sosial untuk menciptakan negara yang adil dan sejahtera.
Kesimpulan
Korupsi pajak di Indonesia mencerminkan ketegangan antara res privata dan res publica, antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum. Korupsi pajak tidak hanya merugikan negara dari segi finansial, tetapi juga memperburuk kesenjangan sosial dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap sistem pemerintahan. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah harus memperkuat sistem administrasi perpajakan dan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya kewajiban pajak sebagai bagian dari tanggung jawab sosial. Selain itu, implementasi etika publik dan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan harus diperkuat untuk menciptakan negara yang adil dan sejahtera bagi seluruh rakyat.
Daftar Pustaka
- Bell, D. (1976). The End of Ideology: On the Exhaustion of Political Ideas in the Fifties. Free Press.
- Fukuyama, F. (1992). The End of History and the Last Man. Free Press.
- Piketty, T. (2014). Capital in the Twenty-First Century. Harvard University Press.
- Rousseau, J. J. (1762). The Social Contract.
- Weber, M. (1905). The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H