Mohon tunggu...
Enggar Devry (43223110056)
Enggar Devry (43223110056) Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI Kampus Universitas Mercu Buana Meruya, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi S1 Akuntansi. Mata kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB. Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 13- Diskursus G Peter Hoefnagels pada Skema Criminal Policy di Ruang Publik di Indonesia

7 Desember 2024   07:55 Diperbarui: 7 Desember 2024   07:57 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri, Prof, Apollo UMB

Pendahuluan

Di tengah perdebatan global tentang kebijakan kriminal dan penerapannya di berbagai negara, G. Peter Hoefnagels menawarkan sebuah pandangan yang sangat relevan mengenai bagaimana suatu kebijakan kriminal (criminal policy) dapat dirancang secara rasional untuk menghadapi tantangan kejahatan yang semakin kompleks.

Hoefnagels tidak hanya mengajukan teori-teori tentang penyebab kejahatan, tetapi juga memberikan landasan teoritis yang memungkinkan kita untuk merespons kejahatan dalam kerangka kebijakan publik yang efektif dan terukur.

Di Indonesia, dengan dinamika sosial dan budaya yang unik, kebijakan kriminal perlu disesuaikan dengan konteks lokal. Oleh karena itu, penting untuk memahami konsep dasar "criminal policy" Hoefnagels, serta bagaimana teori-teori penyebab kejahatan berperan dalam merumuskan kebijakan ini.

Apa Itu Skema "Criminal Policy" menurut G. Peter Hoefnagels?

Hoefnagels mendefinisikan kebijakan kriminal sebagai organisasi rasional dari reaksi sosial terhadap kejahatan. Dalam pandangannya, kebijakan kriminal memiliki empat dimensi utama:

  1. Ilmu Reaksi terhadap Kejahatan (Science of Responses): Hoefnagels menekankan pentingnya merumuskan reaksi yang tepat terhadap kejahatan, baik dari sisi pencegahan, penanggulangan, maupun rehabilitasi. Reaksi ini harus bersifat ilmiah, artinya, bukan hanya berdasarkan emosi atau tradisi, tetapi juga berbasis data dan penelitian yang valid.

  2. Ilmu Pencegahan Kejahatan (Science of Crime Prevention): Menurut Hoefnagels, kebijakan kriminal harus memiliki pendekatan preventif yang lebih kuat. Pencegahan di sini mencakup segala hal yang dilakukan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kejahatan, mulai dari pendidikan, pengentasan kemiskinan, hingga kebijakan sosial yang lebih inklusif.

  3. Penentuan Perilaku Manusia sebagai Kejahatan (Designating Human Behaviour as Crime): Kebijakan kriminal juga harus memperjelas batasan mana yang termasuk sebagai kejahatan. Ini terkait dengan pengertian hukum yang dinamis dan senantiasa berubah seiring perkembangan zaman.

  4. Respon Terhadap Kejahatan Secara Rasional (Rational Total of Responses to Crime): Hoefnagels menganggap kebijakan kriminal harus berupa suatu keseluruhan yang rasional dan terorganisir, yang tidak hanya mencakup hukuman, tetapi juga pendekatan rehabilitatif dan preventif.

Dalam kerangka ini, kebijakan kriminal tidak hanya berfungsi untuk menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga untuk mencegah terjadinya kejahatan melalui perubahan sosial yang mendalam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun