Mohon tunggu...
ENGELBERT DIMARA
ENGELBERT DIMARA Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta dan Pengurus di LSM

Pemerhati Masyarakat Adat, Masalah-Masalah Sosial-Budaya, dan Lingkungan Hidup

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

4 Faktor Penting Dalam Memilih Bisnis Multi Level Marketing

27 Desember 2020   20:12 Diperbarui: 25 September 2021   22:19 578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Dengan demikian jika izin perdagangan tidak jelas, dan tidak terdaftar di APLI, maka itu perusahaan ilegal. Jadi sebaiknya tidak memilih perusahaan seperti itu, karena jika perusahaannya ilegal, maka produknya juga tidak bisa dijamin legalitasnya.

b. Legalitas Produk  

Produk di sini saya ambil contoh produk kesehatan dan kecantikan. Karena bisnis MLM yang bergerak di sektor industri kesehatan dan kecantikan merupakan bisnis yang cukup besar dan terus meningkat. Itu karena adanya banyak perusahan luar negeri maupun dalam negeri yang terus bermunculan dengan berbagai produknya. Bisnis ini cukup menjanjikan bagi para pebisnis di sektor ini.

Tetapi bisnis MLM juga sekaligus merupakan bisnis yang banyak menelan biaya yang besar tanpa keuntungan yang berarti. Hal itu disebabkan produk kurang bermanfaat bagi kesehatan konsumen tetapi juga kurang memberi keuntungan finansia bagi penjual.  

Mengapa bisa demikian? Iya, bisa karena para pebisnis saat memilih jenis bisnis ini, tidak memperhatikan legalitas produknya.   Karena itulah dalam memilih bisnis MLM di sektor kesehatan dan kecantikan, harus memastikan legalitas produknya. Di sini saya hanya kemukakan dua hal yang umumnya harus dimiliki oleh setiap produk, yaitu:

  • Izin  Penjualan dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)

Semua produk kesehatan dan kecantikan baik produk dalam negeri maupun luar negeri harus memiliki izin Penjualan dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan. Sehingga jika ada produk yang tidak memiliki izin BPOM maka produk itu tidak layak diedarkan di pasaran. Kalau produknya ilegal maka perusahaannya juga kemungkinan ilegal.

Jika ada pernyataan, kalau produk dari luar itu kan sudah memiliki izin di negaranya maupun lolos pengujian dan sertifikasi SGS (Societe Generale de Surveillance). Jawabnya belum tentu, dan walaupun produknya telah memilih izin dan sertifikasi tetapi kalau mau dipasarkan di Indonesia harus mendapat izin dari BPOM. Kalau sudah dapat izin BPOM baru dianggap resmi dan layak dipasarkan.

  • Sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Khusus di Indonesia, setiap produk kesehatan maupun kecatikan juga harus memperoleh sertifikasi halal dari MUI baru dianggap layak edar atau layak jual. Jika tidak ada maka dianggap produk ilegal dan tidak layak untuk dijual. Karena itu setiap produk kesehatan dan kecantikan yang dipasarkan oleh perusahaan MLM harus memiliki izin dan setifikasi halal sebagai tanda legalitas. Karena legalitas, termasuk juga kualitas suatu produk sangat menentukan laku dan tidaknya produk di pasaran.

2. Kualitas Produk 

Dalam menjalankan bisnis MLM dengan produk produk kesehatan dan kecantikan, perlu diperhatikan faktor kualitas produknya. Konsumen akan membeli atau menggunakan produk yang kita pasarkan, jika produk-produk itu memilki kualitas yang baik. Karena jika kualitas produknya kurang, maka akan sangat sulit untuk dipasarkan.

Dalam banyak pengalaman, ada perusahaan-perusahaan MLM yang kualitas produknya rendah, sehingga sulit dipasarkan. Hal ini sangat merugikan para member atau reseller, apalagi yang mengambil posisi distibutor atau stokis dengan belanja besar. Mungkin perusahaan itu memiliki sistim pemberian bonus atau komisi yang bagus, tetapi karena faktor kualitas yang redah, maka produknya tidak laku di pasaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun