Kebebasan berekspresi merupakan hak tiap orang untuk mencari, menerima serta menyebarkan data serta gagasan dalam wujud apapun, dengan metode apapun. Ini tercantum ekspresi lisan, tercetak ataupun lewat modul audiovisual, dan ekspresi budaya, artistik ataupun politik.
Hak ini pula berhubungan dengan kebebasan berserikat, ialah hak membentuk serta bergabung dengan kelompok, perkumpulan, serikat pekerja, ataupun partai politik pilihanmu, serta kebebasan berkumpul secara damai, semacam turut demonstrasi damai ataupun pertemuan publik.
Kebebasan berekspresi pula menunjang hak asasi manusia yang lain seperti hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, serta beragama.
Apa saja ketentuan dasar yang mengendalikan kebebasan berekspresi kita?
Konsep modern kebebasan berekspresi yang kita tahu dikala ini diatur dalam:
Pasal 19 ayat 2 Kovenan Internasional tentang Hak- Hak Sipil serta Politik, yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia.
"Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apa pun, tanpa memandang batas negara, baik secara lisan, tertulis atau di media cetak, dalam bentuk karya seni, atau melalui media lain pilihannya."
Dalam konstitusi nasional, kebebasan berekspresi dilindungi dengan:
Pasal 28 E ayat( 3) UUD 1945
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat."
Pasal 28 F UUD 1945