"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".
Kedua pasal dalam konstitusi ini menegaskan cita- cita Indonesia jadi negeri hukum yang berkedaulatan rakyat serta menjunjung besar HAM, termasuk hak atas kebebasan berekspresi. Undang- undang bawah harusnya jadi acuan utama serta napas produk hukum turunannya.
Mengapa kebebasan berekspresi berarti?
Jika kebebasan berekspresi dilindungi, kita bisa menyampaikan, mencari, menerima, serta memberikan bermacam berbagai data. Dari mulai turut webinar, kelas online, streaming serial serta dokumenter kesukaan, hingga baca kabar dari media mancanegara. Kebebasan berekspresi pula membolehkan kita mencari data seluas- luasnya, meningkatkan diri, sampai menemukan cerminan utuh tentang apa yang lagi terjalin di dunia dari sebanyak- banyaknya sumber.
Tidak hanya itu, kita bisa berkumpul serta berdemonstrasi menuntut hak kita serta orang lain. Kita pula bisa berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, menekan transparansi serta akuntabilitas pihak berwenang, bahkan mendorong pemberantasan korupsi serta penghapusan impunitas (ketiadaan hukuman untuk pelakon kejahatan), yang sangat berarti untuk proteksi HAM!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H