Mohon tunggu...
Engel Barus
Engel Barus Mohon Tunggu... Mahasiswa - ᴮᵉˡᵃʲᵃʳ ˢᵉᵖᵃⁿʲᵃⁿᵍ ʰⁱᵈᵘᵖ

Waktu tidak bisa diulang Tapi kesalahan bisa jadi pembelajaran

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pentingnya Kebebasan Berekspresi

28 Januari 2022   18:19 Diperbarui: 28 Januari 2022   18:28 2253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebebasan berekspresi merupakan hak tiap orang untuk mencari, menerima serta menyebarkan data serta gagasan dalam wujud apapun, dengan metode apapun. Ini tercantum ekspresi lisan, tercetak ataupun lewat modul audiovisual, dan ekspresi budaya, artistik ataupun politik.

Hak ini pula berhubungan dengan kebebasan berserikat, ialah hak membentuk serta bergabung dengan kelompok, perkumpulan, serikat pekerja, ataupun partai politik pilihanmu, serta kebebasan berkumpul secara damai, semacam turut demonstrasi damai ataupun pertemuan publik.

Kebebasan berekspresi pula menunjang hak asasi manusia yang lain seperti hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, serta beragama.

Apa saja ketentuan dasar yang mengendalikan kebebasan berekspresi kita?

Konsep modern kebebasan berekspresi yang kita tahu dikala ini diatur dalam:

Pasal 19 ayat 2 Kovenan Internasional tentang Hak- Hak Sipil serta Politik, yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia.

"Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apa pun, tanpa memandang batas negara, baik secara lisan, tertulis atau di media cetak, dalam bentuk karya seni, atau melalui media lain pilihannya."

Dalam konstitusi nasional, kebebasan berekspresi dilindungi dengan:

Pasal 28 E ayat( 3) UUD 1945

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat."

Pasal 28 F UUD 1945

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".

Kedua pasal dalam konstitusi ini menegaskan cita- cita Indonesia jadi negeri hukum yang berkedaulatan rakyat serta menjunjung besar HAM, termasuk hak atas kebebasan berekspresi. Undang- undang bawah harusnya jadi acuan utama serta napas produk hukum turunannya.

Mengapa kebebasan berekspresi berarti?

Jika kebebasan berekspresi dilindungi, kita bisa menyampaikan, mencari, menerima, serta memberikan bermacam berbagai data. Dari mulai turut webinar, kelas online, streaming serial serta dokumenter kesukaan, hingga baca kabar dari media mancanegara. Kebebasan berekspresi pula membolehkan kita mencari data seluas- luasnya, meningkatkan diri, sampai menemukan cerminan utuh tentang apa yang lagi terjalin di dunia dari sebanyak- banyaknya sumber.

Tidak hanya itu, kita bisa berkumpul serta berdemonstrasi menuntut hak kita serta orang lain. Kita pula bisa berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, menekan transparansi serta akuntabilitas pihak berwenang, bahkan mendorong pemberantasan korupsi serta penghapusan impunitas (ketiadaan hukuman untuk pelakon kejahatan), yang sangat berarti untuk proteksi HAM!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun