Mohon tunggu...
Eneng Humaeroh
Eneng Humaeroh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Perjalanan sejauh apapun dimulai dengan langkah pertama

Kehidupan hanya sebuah perjalanan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Janji Kesejahteraan Dosen melalui Permen Nomor 44 tahun 2024

7 Oktober 2024   01:12 Diperbarui: 7 Oktober 2024   15:21 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mestinya lahir permendikbudristek yang menjawab permasalahan dosen dengan tuntas tanpa menyisakan permasalahan lain. Bagaimana dosen bermartabat hanya dengan gaji UMR? Dari sisi moral dan tanggungjawab jauh berbeda. Dari status dan syarat dosen tidak dapat dipersamakan dengan buruh atau karyawan swasta lainnya. Seharusnya pemerintah menyiapkan skema dan treatment yang logis dan terukur. Dengan demikian dosen memiliki kelayakan dan kesesuaian dengan profesi menterengnya bukan sekedar sebuah pekerjaan yang sama sekali tidak menjanjikan. *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun