Mestinya lahir permendikbudristek yang menjawab permasalahan dosen dengan tuntas tanpa menyisakan permasalahan lain. Bagaimana dosen bermartabat hanya dengan gaji UMR? Dari sisi moral dan tanggungjawab jauh berbeda. Dari status dan syarat dosen tidak dapat dipersamakan dengan buruh atau karyawan swasta lainnya. Seharusnya pemerintah menyiapkan skema dan treatment yang logis dan terukur. Dengan demikian dosen memiliki kelayakan dan kesesuaian dengan profesi menterengnya bukan sekedar sebuah pekerjaan yang sama sekali tidak menjanjikan. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H