Penjatuhan tuntutan sudah di informasikan oleh jaksa penuntut universal atas tersangka Ferdy Sambo serta Gadis Candrawathi, dan 3 tersangka yang lain di Majelis hukum Negara Jakarta Selatan.
Atas keterlibatannya di permasalahan pembunuhan Brigadir J, Gadis Candrawathi kesimpulannya wajib menelan' kapsul getir' dengan tuntutan penjara sepanjang 8 tahun dikurangi masa penahanan.
Sebaliknya buat suaminya, Ferdy Sambo dituntut pidana dengan hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatannya selaku inisiator ataupun pelakon utama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H