Mohon tunggu...
Endro S Efendi
Endro S Efendi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Trainer Teknologi Pikiran

Praktisi hipnoterapis klinis berbasis teknologi pikiran. Membantu klien pada aspek mental, emosi, dan pikiran. Aktif sebagai penulis, konten kreator, juga pembicara publik hingga tour leader Umroh Bareng Yuk. Blog pribadi www.endrosefendi.com. Youtube: @endrosefendi Instagram: @endrosefendi

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Naik Pesawat? Anak-anak Harus Antigen atau PCR

6 April 2022   13:59 Diperbarui: 7 April 2022   22:25 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BALIKPAPAN - Pemerintah sudah mengeluarkan aturan khusus untuk Mudik Lebaran 2022 ini. Namun, masih ada yang selalu menjadi pertanyaan para calon penumpang, yakni khusus untuk anak-anak. Dalam Surat Edaran Nomor 16/2022 dari Satgas Covid 19 tertanggal 2 April 2022 dan Surat Edaran Nomor 36/2022 dari Kementerian Perhubungan tertanggal 4 April 2022, sudah dijelaskan aturan pelaku perjalanan dalam negeri.

Khusus poin anak-anak, hanya dijelaskan bahwa anak-anak usia kurang dari 6 tahun, boleh tidak melakukan tes antigen atau PCR. Namun, untuk anak-anak usia 6 sampai 17 tahun, tidak dijelaskan secara gamblang, apakah wajib vaksin dosis ketiga (booster) atau tidak.

Faktanya, saat anak-anak usia 6-17 tahun akan melakukan vaksin booster, tidak dilayani oleh petugas kesehatan. Sebab, vaksin booster saat ini memang diutamakan untuk yang sudah dewasa.

Ditanya mengenai hal itu, Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura Bandara Sepinggan Balikpapan, Retnowati menyebutkan, otoritas bandara masih mengacu pada dua surat edaran tersebut yakni wajib antigen atau PCR.

"Jadi kalau untuk usia 6-17 tahun baru satu kali vaksin, harus PCR. Kalau sudah dua kali vaksin, boleh antigen atau PCR," kata Retnowati. Untuk antigen berlaku 1 x 24 jam, sementara PCR berlaku 3 x 24 jam.

Sebelumnya sudah beredar di masyarakat terkait aturan penerbangan di masa mudik Lebaran 2022 ini. Bagi yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster, boleh melakukan perjalanan tanpa antigen atau PCR. Sementara yang sudah vaksin dosis kedua, harus ditambah dengan antigen yang berlaku 1 x 24 jam atau PCR yang berlaku 3 x 24 jam. Sedangkan bagi yang baru satu kali vaksin, harus PCR dengan masa berlaku 3 x 24 jam. (*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun