JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, resmi diperpanjang. Presiden RI Joko Widodo, mengumumkan hal tersebut, sore tadi. Dengan demikian, PPKM akan berlangsung hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Kenapa PPKM harus di-Mak Erot-kan (baca: diperpanjang)? Ini dilakukan untuk menekan peningkatan kasus warga yang positif terpapar Covid 19. Lantas apa saja poin-poin yang disampaikan Presiden? Â
Dikatakan, perpanjangan ini untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit. Ini dilakukan agar rumah sakit tidak lumpuh, lantaran over kapasitas. Selain itu, agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.
Presiden menyampaikan, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.
"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM," kata Joko Widodo. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.
Disampaikan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Selain itu, pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Â
Lebih lanjut, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur Pemerintah Daerah.
Sementara warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Jowo Widodo juga menyampaikan, kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.
"Saya minta kita semua bisa bekerja sama dan bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun," harap Presiden.
Untuk itu, Joko Widodo mengimbau semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, serta melakukan isolasi terhadap yang punya gejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin.
"Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket," sambungnya.
Lalu bagaimana dengan bantuan untuk masyarakat yang terdampak? Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun, berupa: bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik.
"Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk 1 juta usaha mikro. Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," tegasnya.
Presiden mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan Covid-19 ini. "Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19, kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal," tutupnya. (*)Do
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H