Mohon tunggu...
Endro S Efendi
Endro S Efendi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Trainer Teknologi Pikiran

Praktisi hipnoterapis klinis berbasis teknologi pikiran. Membantu klien pada aspek mental, emosi, dan pikiran. Aktif sebagai penulis, konten kreator, juga pembicara publik hingga tour leader Umroh Bareng Yuk. Blog pribadi www.endrosefendi.com. Youtube: @endrosefendi Instagram: @endrosefendi

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Layanan Hipnoterapi Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?

12 Maret 2020   18:36 Diperbarui: 12 Maret 2020   18:49 1031
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Layanan Hipnoterapi (aecc.ac.uk )

BALIKPAPAN -- Bertempat di salah satu cafe di Balikpapan, Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengajak wartawan di Kalimantan untuk ngobrol bareng, Rabu (11/3/2020). 

Pada kesempatan itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim Endro S Efendi yang juga seorang praktisi hipnoterapis klinis mengusulkan agar layanan hipnoterapi bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Faktanya, banyak klien yang terbantu dengan layanan hipnoterapi. Kalau ditanggung BPJS tentu akan semakin banyak masyarakat yang terbantu," sebut Endro dalam sesi tanya jawab tersebut.

Menjawab pertanyaan itu, Deputi Direktur BPJS Kesehatan Wilayah Kalimantan C Falah Rakhmatiana menyampaikan, pada prinsipnya BPJS bisa saja menanggung layanan hipnoterapi dan terapi komplementer lainnya, asalnya sudah disetujui Kementerian Kesehatan.

"Kami ini hanya pelaksana, kalau diperintahkan bayar oleh Kemenkes ya kami bayar," katanya.

foto: BPJS. Jumpa pers BPJS Kalimantan
foto: BPJS. Jumpa pers BPJS Kalimantan
Lebih jelas, Asisten Deputi Monitoring Evaluasi Phindo BPJS Kesehatan Wilayah Kalimantan, Bagus Dharmawan menyampaikan, terapi seperti hipnoterapi serta terapi lainnya seperti akupuntur dan komplementer lainnya, bisa saja ditanggung BPJS.

"Silakan organisasi hipnoterapi menyampaikan usulan kepada Kementerian Kesehatan disertai dengan bukti otentik bahwa layanan hipnoterapi bisa membantu membantu orang lain," sebutnya. Bukti secara ilmiah itu akan menjadi dasar Kementerian Kesehatan untuk kemudian memerintahkan BPJS Kesehatan menyetujui pembayaran layanan hipnoterapi.  

"Kami nanti tinggal melakukan pembayaran saja, jika memang sudah ada aturan dan ketentuannya," tegasnya. (*)  


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun