Mohon tunggu...
Endro S Efendi
Endro S Efendi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Trainer Teknologi Pikiran

Praktisi hipnoterapis klinis berbasis teknologi pikiran. Membantu klien pada aspek mental, emosi, dan pikiran. Aktif sebagai penulis, konten kreator, juga pembicara publik hingga tour leader Umroh Bareng Yuk. Blog pribadi www.endrosefendi.com. Youtube: @endrosefendi Instagram: @endrosefendi

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Mulai Januari 2019, Lupakan 5W dan 1H

19 September 2019   23:41 Diperbarui: 19 September 2019   23:46 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selama ini, setiap kali belajar soal jurnalistik atau menulis berita, selalu muncul komponen 5W plus 1H. Ini seolah menjadi rumus yang wajib dihafal dan harus khatam. 

Yang dimaksud 5W maksudnya adalah what (apa), who (siapa), where (di mana), when (kapan), why (kenapa)  dan 1H adalah how alias bagaimana. Komponen di atas wajib diketahui. 

Satu saja ada yang kurang, maka sebuah produk berita dianggap kurang lengkap dan bisa dikatakan tidak memenuhi standar kerja jurnalistik.

Tapi mulai saat ini, saatnya melupakan 5W dan 1H itu. Sebab, menulis berita dengan jelas dan lengkap itu justru bisa berpotensi terkena hukuman penjara dan denda Rp 500 juta. Loh kok bisa? Ya itulah yang tercantum dalam Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang sudah dikeluarkan Dewan Pers bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dikeluarkan Dewan Pers dengan peraturan No 1/PERATURAN --DP/II/2019 tertanggal 9 Pebruari 2019. PPRA ini menjadi implementasi agar media dan wartawan ikut serta melindungi hak, harkat serta martabat anak sebagai generasi penerus.

Ini sekaligus sebagai penjabaran Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers, Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU no 35 Tahun 2012), serta Undang Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana  Anak (SPPA).

Ada 12 poin penting yang diatur dalam PPRA tersebut yaitu meliputi, merahasiakan indentitas anak, memberitakan secara faktual namun bersifat positif dan empati, dan tidak menggali hal hal di luar kapasitas anak. Selanjutnya tidak menyiarkan visual atau audio identitas atau asosiasi identitas anak, dalam membuat berita mempertimbangkan dampak psikologis anak dan efek negatif dari berita yang berlebihan.

Selain itu, tidak memberitakan anak yang sedang dalam perlindungan LPSK, tidak mewancarai saksi anak, serta wartawan menghindari pengungkapan identitas pelaku kejahatan seksual yang mengaitkan hubungan darah. Sementara dalam berita anak hilang, maka dapat disebutkan identitasnya sampai anak ditemukan keberadannya. 

Selain itu wartawan tidak memberitakan identitas anak yang dilibatkan orang tua dalam kegiatan politik dan yang mengandung SARA, juga tidak memberitakan tentang anak dengan materi hanya dari media sosial, serta dalam peradilan anak wartawan menghormati Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Keberadaan PPRA memang cukup membuat para wartawan geregetan. Alih-alih harus membuat berita selengkap-lengkapnya bahkan harus detail, namun khusus soal anak, hal ini harus dibuang. 

Pendek kata, lupakan doktrin 5W dan 1H yang selama ini selalu muncul dalam pelajaran bagaimana menulis berita yang lengkap dan jelas. Menyangkut berita soal anak, yang berlaku justru semakin tidak lengkap, semakin baik. Pokoknya harus menutup rapat, merahasiakan anak yang dimaksud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun