Mohon tunggu...
Endro S Efendi
Endro S Efendi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Trainer Teknologi Pikiran

Praktisi hipnoterapis klinis berbasis teknologi pikiran. Membantu klien pada aspek mental, emosi, dan pikiran. Aktif sebagai penulis, konten kreator, juga pembicara publik hingga tour leader Umroh Bareng Yuk. Blog pribadi www.endrosefendi.com. Youtube: @endrosefendi Instagram: @endrosefendi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ternyata Ini Tujuan Para Hipnoterapis Klinis Dirikan AHKI

21 Januari 2018   17:32 Diperbarui: 21 Januari 2018   17:32 889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JAKARTA -- Profesi hipnoterapis klinis semakin diperhitungkan. Perlahan namun pasti, semakin banyak masyarakat yang membutuhkan jasa layanan hipnoterapis klinis untuk membantu menyelesaikan masalah bertalian dengan pikiran.

Tak heran jika para hipnoterapis klinis dituntut untuk semakin profesional dan memegang teguh kode etik profesi yang sudah disepakati bersama. Atas dasar itulah, para hipnoterapis lulusan Adi W. Gunawan Institute of Mind Technology Surabaya yang tersebar di seluruh Indonesia hingga mancanegara, mendirikan organisasi profesi yang diberi nama Asosiasi Hipnoterapis Klinis Indonesia (AHKI).   

Dalam Kongres 1 AHKI yang dirangkai dengan pertemuan nasional para hipnoterapis Adi W. Gunawan Institute (AWGI) di Hotel Santika Jakarta, Minggu (14/1/2018), secara aklamasi memilih DR Adi W. Gunawan CCH menjadi ketua umum AHKI.

Dikatakan Adi, dibentuknya AHKI sejak awal sebagai upaya memperkenalkan dunia hipnoterapi lebih luas ke masyarakat. Pemilik lembaga pendidikan hipnoterapi, Adi W. Gunawan Institute of Mind Technology di Surabaya ini juga mengatakan, para alumni dari lembaga pendidikan yang didirikannya itu sudah lebih dari 300 orang, tersebar di seluruh Indonesia hingga mancanegara.

Karena itu, perlu dibentuk organisasi profesi yang lebih fokus mengatur tentang kode etik dan pengawasan kepada para hipnoterapis klinis di Tanah Air. Dalam kongres yang diikuti lebih dari 100 peserta itu juga sudah ditetapkan para pengurus yang akan bekerja untuk periode lima tahun mendatang.

"AHKI menjadi organisasi profesi bagi para hipnoterapis klinis yang memiliki badan hukum resmi dan memiliki visi menjadi organisasi tempat bernaung bagi semuapraktisi hipnoterapis klinis di Indonesia. Seperti Ikatan Dokter Indonesia untuk para dokter atau Ikatan Psikologi Klinis untuk para psikolog klinis," beber Adi W. Gunawan.

Selanjutnya, AHKI bersama organisasi profesi hipnoterapis lainnya, menurut Adi, akan terus memperjuangkan agar hipnoterapis diakui sebagai sebuah profesi oleh pemerintah. Tentunya diikuti dengan menetapkan standar baku yang menjadi acuan untuk pelatihan, sertifikasi, uji kompetensi, dan tentu juga kode etik profesi hipnoterapis.

"Ini semua bertujuan untuk turut berperan serta dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia di aspek mental dan emosi, melalui hipnoterapi klinis. Harapannya agar tujuan pembangunan berkelanjutan dapat tercapai," ujarnya.

Sementara Ketua Bidang Advokasi dan Perlindungan Profesi AHKI, A Yudo Prihartono menyampaikan, pihaknya akan lebih ketat dan tegas mengatur para anggota AHKI dalam mematuhi kode etik profesi hipnoterapis yang sudah dibuat.

"Ini untuk melindungi masyarakat agar terhindar dari hipnoterapis yang mungkin nakal atau malapraktik," bebernya. Selain itu, AHKI juga siap membela hipnoterapis dari upaya kriminalisasi terhadap rekan sejawatnya yang sudah menjalankan protokol praktik sesuai prosedur.

"Semoga masyarakat jadi semakin tenang dan nyaman ketika menggunakan jasa layanan hipnoterapi," tutupnya. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun