Mohon tunggu...
Endrita Agung
Endrita Agung Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Untuk Indonesia yang lebih baik.....

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Makan Kucing, Dimakan Undang-undang

17 Oktober 2015   15:38 Diperbarui: 17 Oktober 2015   15:50 2859
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapa yang tidak pernah bersosial media saat ini? Banyak informasi dan hal-hal menarik ada di dalamnya, meskipun (lebih) banyak juga yang bermuatan negatif. Ini jelas menuntut kedewasaan berfikir pengguna media sosial. Kali ini saya tidak akan membahas tentang media sosial (karena udah cukup banyak yang membahasnya. ^_^ )
Saya akan sedikit mengulik tentang secuil contoh positif (silahkan kalo mau bilang negatif juga) dari media sosial. Berawal dari keisengan seorang pengguna media sosial dengan nama Ida Tri Susanti yang mengunggah beberapa fotonya sedang membawa beberapa hewan hasil buruan dengan Caption : “Hasil berburu hari ini......Nyam....nyam......” seakan menegaskan bahwa hasil buruannya ini siap untuk dijadikan menu makan siang. Lalu masalahnya dimana?

[caption caption="Kucing Hutan"]
[/caption]

Masalahnya adalah, hewan tersebut adalah Kucing Hutan atau bahasa kerennya Prionailurus planiceps (udah, jangan dibaca... ntar kesleo lagi) yang Ida Tri Susanti dan mungkin masyarakat yang lain tidak tahu, Sejak 2008, jenis kucing ini telah ditetapkan sebagai spesies terancam oleh IUCN akibat kemusnahan tanah rawa habitat mereka. Tidak hanya di Indonesia, kebijakan untuk melindungi satwa ini juga ditetapkan oleh negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand. Berhabitat di hutan primer dan sekunder dengan ketinggian 1.500 m. Kadang-kadang dijumpai di dekat perkampungan. Dapat ditemukan di Sumatra, Kalimantan, Jawa, dan Bali.

[caption caption="Peta penyebaran Kucing Hutan"]
[/caption]

Lebih jauh lagi, di negara kita, undang-undang perlindungan satwa liar ini tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));  yang artinya pemilik akun Facebook dengan nama Ida Tri Susanti ini akan berhadapan langsung dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)!

[caption caption="Foto "hasil" tangkapan Ida Tri Susanti yang di unggah di akun facebooknya."]
[/caption]

Namun demikian, saya pribadi tidak dengan serta merta mengutuk perbuatannya, Kucing Hutan yang di posting di Facebook itu menurut pengakuannya adalah hasil buruan dari saudaranya. Saya yakin Ida Tri Susanti yang berasal dari Jember - Jawa Timur ini dan beberapa saudarannya jelas buta akan hukum dan pengetahuan tentang hasil tangkapannya. Saya menilai, kegiatan seperti ini adalah kegiatan yang (sayangnya) sudah sering dilakukan oleh Ida Tri Susanti dan saudara-sudaranya.

Bahkan diapun tidak tahu bahwasannya di pasar gelap, binatang yang makanannya berupa binatang kecil seperti tikus, bajing, burung, tupai, marmot, kadal, kancil, kelelawar, dan kelinci ini dijual antara 350rb-500rb, artinya sekali berburu (jika dilihat dari fotonya) dia bisa mendapatkan 3 – 5 ekor Kucing Hutan senilai 2.5 juta , namun malah memilih untuk “dimakan”.

[caption caption="Bangkai Kucing Hutan yang berhasil ditangkap oleh Ida Tri Susanti dan saudaranya"]
[/caption]

“Dimakan”..., ya... Dimakan..!! Ini yang membuat saya sedikit mual....., Keren sekali mbak yang satu ini, binatang langka yang dilindungi menjadi menu santapannya!  Mungkin sudah terlalu mainstream buat makan daging ayam, kambing, sapi dan sejenisnya, sampai kucing pun dimakan!

Sampai berita ini diterbitkan (minjem bahasanya jurnalis) postingan status dari pemilik akun https://www.facebook.com/zhuzheanthintu.ida ini masih dibanjiri para netizen yang geram dengan ulahnya, tercatat sudah lebih dari 5,4rb postting ini dibagikan melalui media online. Bahkan sang pemilik akun yang sudah menghapus foto-foto Kucing Hutan ini masih saja mendapat cemoohan dari para netizen (kadang netizen pun juga sungguh sadis).

Well...., kalo saya pribadi. Buat yang punya piaraan Kucing Hutan, please! Kalo emang ngerasa mampu untuk merawat dan membesarkannya, 1 hal yang perlu di ingat, Kucing Hutan ini populasinya sudah menuju ambang “punah”, mending serahkan ke pihak yang lebih bisa bertanggung jawab. Untuk Ida Tri Susanti dan semua pelaku penangkapan, pembunuhan , penjualan satwa, wajib hukumya untuk mendapatkan hukuman yang berlaku sesuai undang-undang. Terlepas dari ketidak tahuan dan kurangnya pemahaman lingkungan. Semoga hal ini bisa menjadi pelajaran dan contoh bagi kita bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun