Berkas rekam medis milik sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis milik pasien. Isi rekam medis yang dimiliki oleh pasien dalam bentuk ringkasan rekam medis. Ringkasan rekam medis dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh pasien atau yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu.
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan bertanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan, dan/atau penggunaan oleh orang atau badan yang tidak berhak terhadap rekam medis. Â Secara hukum, berkas rekam medik merupakan alat bukti yang diakui dan diperlukan dalam penyelesaian perkara pidana maupun perdata. Rekam medis termasuk kategori sebagai alat bukti surat (documentary evidence). Baik pihak Rumah Sakit atau pun pihak pasien berkepentingan atas alat bukti ini.
#HukumKesehatan #HukumKedokteran #RekamMedis #RahasiaKedokteran
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H