Mohon tunggu...
Muhammad Endriyo Susila
Muhammad Endriyo Susila Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)

Berminat pada kajian seputar Hukum Kesehatan (Health Law), khususnya Hukum Kedokteran (Medical Law), lebih khusus lagi Hukum Malpraktik Medik (Medical Malpractice Law). Latar Belakang Pendidikan: SH (UNDIP), MCL (IIUM), PHD (IIUM)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menolak Swab Test, Apakah Bisa Dipidana?

14 Agustus 2020   23:56 Diperbarui: 25 September 2020   13:36 4254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang masih membingungkan dari pembahasan di atas barangkali adalah bagaimana memahami konflik norma yang terjadi. Satu sisi, ada ketentuan hukum yang mewajibkan pasien untuk menjalani prosedur pemeriksaan, tapi di sisi lain ada juga ketentuan hukum yang memberikan hak kepada pasien untuk menolak pemeriksaan. Lalu, menolak pemeriksaan Swab itu status hukumnya bagaimana, melanggar hukum atau tidak? Menolak pemeriksaan Swab itu melanggar hukum, tetapi bukan melanggar ketentuan hukum pidana. Karena perbuatan tersebut bukan tindak pidana, maka pasien yang menolak pemeriksaan Swab dalam kasus di atas tidak dapat dipidana.

#Hukum #HukumKesehatan #ProtokolCovid19 #SwabTest #TesPCR 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun