Yang masih membingungkan dari pembahasan di atas barangkali adalah bagaimana memahami konflik norma yang terjadi. Satu sisi, ada ketentuan hukum yang mewajibkan pasien untuk menjalani prosedur pemeriksaan, tapi di sisi lain ada juga ketentuan hukum yang memberikan hak kepada pasien untuk menolak pemeriksaan. Lalu, menolak pemeriksaan Swab itu status hukumnya bagaimana, melanggar hukum atau tidak? Menolak pemeriksaan Swab itu melanggar hukum, tetapi bukan melanggar ketentuan hukum pidana. Karena perbuatan tersebut bukan tindak pidana, maka pasien yang menolak pemeriksaan Swab dalam kasus di atas tidak dapat dipidana.
#Hukum #HukumKesehatan #ProtokolCovid19 #SwabTest #TesPCRÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H