Mohon tunggu...
Endri Y.
Endri Y. Mohon Tunggu... wiraswasta -

hobi menulis titik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Gugatan ke MK Paling Lambat Besok

8 Oktober 2012   09:11 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:05 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TANGGAMUS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus, mempersilahkan jika ada pasangan yang ingin menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil rapat pleno lembaga tersebut. Hal ini dikatakan Herfan Zaili, Ketua KPU Tanggamus pada Editor, kemarin.

"Kami persilahkan saja jika ada yang ingin menggugat dan kami siap untuk itu, waktu gugatan paling lama disampaikan ke MK tiga hari kerja setelah putusan pleno atau pada hari, Selasa (9/10) mendatang," ujar Herfan Zaili, kemarin.

Menurut Herfan, apabila dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), ada pihak yang tidak puas dalam hal ini pasangan kalah lumrah terjadi. Dan ketidak puasan itu rujukannya ke MK. Yang pasalnya, hanya lembaga peradilan negara ini lah yang bisa memutuskan, apakah nanti dilakukan pilkada ulang, pasangan pemenang digugurkan, atau justru gugatan dari penggugat yang ditolak.

"Pastinya tugas kami berupa pelaksanaan tahapan pilkada sampai pleno yang memutuskan pemenang sudah kami jalankan. Tinggal nanti MK yang akan bekerja apabila ada gugatan sebab dari KPU sudah ada keputusan tetapnya," terang Herfan.

Dikatakannya, dimana sebagai lembaga penyelenggara pilkada, KPU Tanggamus sudah bekerja maksimal, profesional, transparan dan mengakomodir semua pasangan. Dengan demikian, lanjt dia,  pihaknya menepis jika ada pihak yang menilai KPU Tanggamus tidak bekerja optimal bahkan berpihak ke salah satu pasangan. "Silahkan bandingkan dengan tempat lain dan jika ada pihak yang masih tidak puas maka jalurnya hanya ke MK," kata Herfan.

Bahkan terkait putusan pleno pun, tandas Herfan, KPU Tanggamus tidak melakukan apa-apa, lembaga tersebut hanya menjumlahkan rekapitulasi yang sudah dilakukan 20 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). "Maka hasil tersebut benar-benar riil dan dasarnya ada," ungkapnya.

Seperti yang diberitakan Editor sebelumnya, bahwa pihak pasangan Fauzan Syaie-Diza Noviandi (Fadi) Rinialdi yang juga Wakil Ketua Tim Sukses mengancam bakal menggugat penyelenggaraan pilkada Tanggamus ke MK.

Semua penyelenggara bakal digugat dari mulai panitia pemungutan suara (PPS), PPK, sampai KPU.  Pihak pasangan nomor 5 ini menilai KPU Tanggamus bertindak curang dengan memberikan kartu pemilih dan surat undangan kepada pemilih yang bukan warga setempat. Temuan yang sudah berhasil didapat yakni, eksodus warga Lampung Barat yang bisa mencoblos dan pemilih yang mencoblos dua kali atau pemilih ganda.



Sementara itu, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus nomor urut 5  Fauzan Syai- Diza Noviandi (Fauzan-Dino) resmi  mengajukan gugatan ke MK terkait  pelanggaran dan kecurangann yang terstruktur dan masif  pada Pilkada Kabupaten Tanggamus.

"Bahan-bahan untuk gugatan sudah kami siapkan.  Karena Sabtu dan Minggu libur maka Senin atau Selasa gugatan  kami ajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Fauzan, kemarin.

Ia menjelaskan, kecurangan-kecurangan  terjadi di banyak tempat dan wilayah. yang dilakukan secara terstruktur dan bukti kecurangan tersebut sudah disaipakan sebagai bahan untuk diajukan ke MK.

"Bukti kecurangan semua sudah kami dapat. Diantaranya pengakuan PPS salahsatu kecamatan yang mengetahui  indikasi kecurangan itu," ungkapnya. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun