"Bupati dan wakil Bupati Tuba berahir pada tanggal 9 Desember 2012, berarti seharusnya tahapan Pilkada dilaksanakan pada Juni sesuai dengan PP Nomer 6 tahun 2005. Namun, KPU Tulangbawang mencuri star dengan lebih awal melaksanakan jadwal tahapan Pilkada pelaksanaanya pada bulan Maret. KPU juga terkesan terburu-buru dalam melaksanakan tahapan Pilkada di Tulangbawang ini," terangnya.
Selain itu, lanjutnya, KPU Tulangbawang dalam menjalankan tahapan pelaksanaan Pilkada mulai dari penentuan lolos verfikasi cabup dan cawabup tidak ditentukan di kantor KPU, melainkan dilaksanakan di kantor Danlanud Astra. KPU juga ketika penentuan nomer urut pasangan cabup dan cawabup dilaksanakan di rumah makan Sari Kuring Unit II Banjaragung, Â bukan di kantor KPU.
"Dalam menentukan daptar pemilih tetap  oleh KPU juga tidak sesuai dengan hasil pendataan yang dilakukan camat dan kepala kampung. Selain itu, KPU juga tidak pernah melakukan sosialisasi kepada pemerintah dan mayarakat di 15 kecamatan yang ada di Tulangbawang, khususnya kepala kampung untuk memberikan contoh penyoblosan menerangkan jadwal kompayenya bakal cabup dan cawabub. Karena itu, KPU kami nilai telah melanggar kode etik pasal 63 yang berbunyi PPS dan KPPS dibentuk selambat-lambatnya 21 hari sebelum H," bebernya.
Ditambahkan, KPU telah melanggar peraturan nomer 13 tahun 2010 yang telah mereka sahkan, serta tidak berpedoman terhadap UUD. Panwaslu juga dinilai tidak bertindak independen melainkan hanya sebagai penonton. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H