Mohon tunggu...
Firmansah
Firmansah Mohon Tunggu... Guru - Pelayan yang Melayani

Menjadi guru di perbatasan adalah pelayanan yang membanggakan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apakah Guru Kita Terlindungi Hukum????

22 Oktober 2024   19:59 Diperbarui: 22 Oktober 2024   20:11 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus penahanan Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, karena menegur dan diduga melakukan kekerasan fisik terhadap murid, telah menimbulkan kontroversi di masyarakat dan memicu protes dari kalangan guru. Kasus ini membuka kembali perdebatan mengenai hak-hak dan tanggung jawab guru dalam mendidik siswa, serta batasan-batasan yang harus dipatuhi dalam mendisiplinkan anak di lingkungan sekolah.

Hak Guru dalam Mendisiplinkan Siswa

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, terutama Pasal 39 dan 40, menjelaskan bahwa guru memiliki kewenangan untuk mendisiplinkan siswa yang melanggar norma, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Teguran atau hukuman yang diberikan oleh guru diharapkan bersifat mendidik, dengan memperhatikan kaidah pendidikan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan agar proses pembelajaran berjalan dengan baik dan siswa belajar untuk bertanggung jawab terhadap perilaku mereka.

Namun, penting untuk diingat bahwa sanksi yang diberikan oleh guru harus berada dalam batas-batas yang wajar dan sesuai dengan kode etik pendidikan. Guru tidak boleh menggunakan kekerasan fisik sebagai alat untuk mendisiplinkan siswa, karena hal ini dapat berdampak buruk bagi perkembangan psikologis anak dan bertentangan dengan prinsip-prinsip pendidikan yang seharusnya menumbuhkan rasa aman dan nyaman di sekolah.

Perlindungan Hukum bagi Guru

Pasal 40 dan 41 dari PP No. 74 Tahun 2008 juga memberikan perlindungan kepada guru dalam menjalankan tugasnya. Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan, intimidasi, atau perlakuan diskriminatif dari peserta didik maupun orang tua. Hal ini sangat penting mengingat profesi guru memiliki risiko dalam menghadapi berbagai tantangan dari pihak-pihak yang mungkin tidak puas dengan metode pendidikan yang diterapkan.

Dalam kasus Supriyani, isu utama adalah dugaan kekerasan fisik yang dilakukannya terhadap siswa. Jika benar terjadi kekerasan, maka tindakan tersebut jelas melanggar batas kewenangan seorang guru. Namun, proses hukum harus memastikan bahwa semua fakta diungkap secara adil, dan hak-hak Supriyani sebagai seorang guru juga dilindungi. Mediasi yang telah dilakukan sebanyak empat kali tanpa hasil menunjukkan betapa rumitnya kasus ini. Penting bagi pihak berwenang untuk memeriksa kasus ini secara objektif, mengutamakan kebenaran, serta memastikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.

Yurisdiksi Mahkamah Agung: Guru Tidak Bisa Dipidana Karena Mendisiplinkan Siswa

Mengacu pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa guru tidak bisa dipidana karena mendisiplinkan siswa, ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menilai kasus Supriyani. Jika teguran yang diberikan bersifat mendidik dan tidak melanggar kode etik, maka tindakan guru seharusnya tidak dikenakan pidana. Namun, jika ada elemen kekerasan fisik, hal ini perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan apakah benar tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya mendisiplinkan siswa atau merupakan penyalahgunaan wewenang.

Tantangan yang Dihadapi Guru Honorer

Kasus ini juga menyoroti kondisi guru honorer di Indonesia, termasuk Supriyani yang telah bekerja selama 16 tahun dengan status honorer. Guru honorer seringkali berada dalam posisi yang rentan, baik dari segi kesejahteraan maupun perlindungan hukum. Mereka tidak jarang harus menghadapi tekanan dari pihak-pihak eksternal, termasuk orang tua siswa yang berpengaruh, seperti yang terjadi dalam kasus ini. Hal ini menambah urgensi untuk memberikan perlindungan lebih kepada guru honorer, baik dalam bentuk jaminan hukum maupun peningkatan status kepegawaian mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun