Mohon tunggu...
Firmansah
Firmansah Mohon Tunggu... Guru - Pelayan yang Melayani

Menjadi guru di perbatasan adalah pelayanan yang membanggakan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apakah Guru Kita Terlindungi Hukum????

22 Oktober 2024   19:59 Diperbarui: 22 Oktober 2024   20:11 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Solusi dan Langkah ke Depan

Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, harus memastikan bahwa guru memiliki ruang gerak yang cukup untuk mendidik dan mendisiplinkan siswa tanpa rasa takut akan konsekuensi hukum yang tidak adil. Namun, di sisi lain, pemerintah juga harus memberikan pemahaman kepada para guru mengenai batasan-batasan dalam memberikan sanksi kepada siswa agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Kasus Supriyani ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, baik guru, orang tua, maupun pihak berwenang, untuk menjaga keseimbangan antara hak mendisiplinkan siswa dengan kewajiban menjaga keselamatan dan kesejahteraan mereka. Dengan demikian, pendidikan yang berkualitas dapat tercipta di Indonesia, di mana guru dan siswa sama-sama terlindungi oleh hukum yang adil dan berkeadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun