Solusi dan Langkah ke Depan
Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, harus memastikan bahwa guru memiliki ruang gerak yang cukup untuk mendidik dan mendisiplinkan siswa tanpa rasa takut akan konsekuensi hukum yang tidak adil. Namun, di sisi lain, pemerintah juga harus memberikan pemahaman kepada para guru mengenai batasan-batasan dalam memberikan sanksi kepada siswa agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Kasus Supriyani ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, baik guru, orang tua, maupun pihak berwenang, untuk menjaga keseimbangan antara hak mendisiplinkan siswa dengan kewajiban menjaga keselamatan dan kesejahteraan mereka. Dengan demikian, pendidikan yang berkualitas dapat tercipta di Indonesia, di mana guru dan siswa sama-sama terlindungi oleh hukum yang adil dan berkeadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H