Mohon tunggu...
Firmansah
Firmansah Mohon Tunggu... Guru - Pelayan yang Melayani

Menjadi guru di perbatasan adalah pelayanan yang membanggakan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menakar Kebijakan Sekolah Guru Penggerak di Indonesia

15 Agustus 2024   06:35 Diperbarui: 15 Agustus 2024   06:41 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menakar Kebijakan Sekolah Guru Penggerak di Indonesia

Kebijakan "Sekolah Guru Penggerak" merupakan salah satu inisiatif terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Program ini bertujuan untuk menciptakan guru-guru yang mampu menjadi penggerak dalam komunitas pendidikan, menginspirasi perubahan positif di sekolah dan lingkungan sekitar. Namun, meskipun terlihat menjanjikan, program ini masih memerlukan penilaian kritis untuk memastikan bahwa tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Pembahasan ini akan menakar kebijakan Sekolah Guru Penggerak dengan merujuk pada undang-undang terkait dan literatur terbaru.

Latar Belakang dan Tujuan Kebijakan

Program Guru Penggerak dimulai sebagai bagian dari upaya untuk mereformasi sistem pendidikan Indonesia yang menghadapi berbagai tantangan, termasuk kualitas guru yang beragam dan ketimpangan akses pendidikan di berbagai wilayah. Salah satu tujuannya adalah membentuk guru yang tidak hanya kompeten dalam mengajar, tetapi juga memiliki kemampuan kepemimpinan untuk memajukan kualitas sekolah dan mendukung peningkatan prestasi siswa.

Dasar Hukum dan Kebijakan

Program ini berakar pada beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menekankan pentingnya pengembangan profesionalisme guru sebagai salah satu pilar utama dalam peningkatan mutu pendidikan. Pasal 20 UU Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru harus terus-menerus mengembangkan diri untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas pembelajaran. Selain itu, program ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.

Implementasi dan Tantangan

Meskipun konsep Sekolah Guru Penggerak tampak ideal, implementasinya menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kesenjangan kualitas pendidikan dan pelatihan guru di berbagai daerah. Tidak semua guru memiliki akses yang sama terhadap program ini, terutama mereka yang berada di wilayah terpencil. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana program ini bisa dijalankan secara efektif di seluruh Indonesia.

Referensi dari jurnal terbaru menunjukkan bahwa kesenjangan dalam akses terhadap pelatihan guru ini bisa memperlebar ketimpangan pendidikan. Sebagai contoh, sebuah penelitian yang diterbitkan di Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan (2023) menyatakan bahwa "pemberian pelatihan yang tidak merata dan kurangnya dukungan infrastruktur menjadi hambatan utama dalam pelaksanaan program pengembangan guru di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal)." Hal ini mengindikasikan perlunya penyesuaian kebijakan untuk memastikan kesetaraan dalam akses pendidikan bagi seluruh guru di Indonesia.

Evaluasi Kebijakan

Program Sekolah Guru Penggerak memiliki potensi besar dalam memajukan pendidikan Indonesia, tetapi evaluasi secara berkala diperlukan untuk memastikan bahwa program ini berjalan sesuai dengan tujuan. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam evaluasi kebijakan ini meliputi:

1. Kualitas Pelatihan: Evaluasi harus menilai kualitas pelatihan yang diberikan kepada guru, memastikan bahwa mereka benar-benar memperoleh keterampilan yang relevan dan dapat diterapkan dalam konteks pengajaran sehari-hari.

2. Infrastruktur Pendukung: Kebijakan ini harus dilengkapi dengan infrastruktur yang memadai, termasuk akses teknologi dan sumber daya pendidikan, terutama bagi guru di daerah terpencil.

3. Monitoring dan Evaluasi: Pemerintah perlu melakukan monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan terhadap hasil program ini untuk mengidentifikasi kendala dan keberhasilan, serta melakukan penyesuaian yang diperlukan.

Kesimpulan

Kebijakan Sekolah Guru Penggerak merupakan langkah yang tepat dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada implementasi yang merata di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah perlu memastikan bahwa program ini didukung oleh infrastruktur yang memadai dan diakses oleh semua guru, terlepas dari lokasi geografis mereka. Evaluasi berkala dan penyesuaian kebijakan berdasarkan hasil monitoring di lapangan juga diperlukan untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Tanpa langkah-langkah ini, program ini berisiko hanya menjadi wacana tanpa dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pendidikan nasional. (EF)


Referensi

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.
3. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan (2023), "Evaluasi Program Pengembangan Guru di Daerah 3T: Tantangan dan Solusi."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun