Mohon tunggu...
Ende Widiyana
Ende Widiyana Mohon Tunggu... Guru - Akademisi

Pengajar Propesional yang dapat mendorong pengetahuan yang kuat kepada siswa. dapat menggunakan teknologi untuk membantu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pembelajaran yang kompleks. mudah beradaptasi dengan gaya belajar yang berbeda berdasarkan siswa yang saya ajar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Urgensi Kaidah Tafsir dalam Memahami Makna

15 Juli 2024   04:53 Diperbarui: 15 Juli 2024   06:44 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari sudut terminologis ulama berbeda pendapat dalam memberi definisi tafsir. Menurut al-Zarkasyiy, tafsir adalah ilmu yang dengannya diketahui pemahaman kitab Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw., penjelasan akan makna-maknanya dan mengeluarkan hukum-hukum dan hikmah-hikmahnya (Zarkasyiy, 1988:33). Sedangkan menurut al-Zarqaniy, tafsir adalah ilmu yang membahas tentang maksud Allah sesuai dengan kemampuan manusia, dan mencakup di dalamnya memahami makna dan penjelasan yang dimaksud (al-Zarqaniy :3). Abdul Muin Salim memandang definisi tersebut di atas memiliki persamaan dan perbedaan Persamaannya terletak pada tujuannya yaitu tafsir bertujuan untuk kebaikan hidup manusia, sedangkan perbedaannya terletak pada hakekat tafsir. Selanjutnya Muin Salim menerangkan kedua pandangan tersebut di atas ke dalam satu kesimpulan bahwa tafsir adalah upaya untuk memahami, menemukan dan menjelaskan isi yang dikandung oleh al-Qur'an.

Dengan demikian istilah tafsir mengandung tiga konsep yaitu;

  • Tafsir sebagai kegiatan ilmiah untuk memahami isi Al-Qur'an.
  • Tafsir sebagai ilmu (alat) yang digunakan dalam kegiatan ilmiah.
  • Tafsir sebagai hasil kegiatan ilmiah (Muin Salim, 1990:13-16).

Dari beberapa definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa tafsir adalah suatu kegiatan ilmiah yang mengungkap dan menjelaskan makna ayat-ayat, hukum-hukum dan hikmah-hikmah, serta petunjuk-petunjuk yang terkandung di dalam al-Quran sesuai dengan kadar kemampuan masing masing yang menafsirkan. Jadi pengertian qawaid al-tafsir dilihat dari segi bersandarnya kata qawaid pada kata tafsir berarti semuah kaidah yang ada hubungannya dengan kegiatan tafsir.

      3.  Pengertian Kaidah Tafsir

Qawa'id al-Tafsir merupakan kata majemuk, terdiri dari kata Qawa'id () dan kata al-Tafsir (). Qawa'id secara etimologis merupakan bentuk jamak dari kata qa'idah ( ), atau kaidah dalam bahasa Indonesia. Kata qa'idah secara semantik berarti asas, dasar, pedoman atau prinsip, sedangkan Tafsir adalah keterangan atau penjelasan mengenai makna-makna al-Qur'an sebagai wahyu Allah. Arti dari Al-Qawid di dalam ayat tersebut adalah pondasi asas (Abu Al Hasan Ali ibn Ahmad Al-Wahidiy, 1995: 131).

Adapun secara istilah kata kaidah bermakna seperti yang diungkapkan Khalid bin Utsman As-Sabt bahwa:

"Hukum umum yang digunakan untuk mengidentifikasi hukum-hukum rinciannya." (Khalid bin Utsman As-Sabt, 27)

Adapun makna kaidah tafsir menurut Khalid ibn Utsman Al Sabt Sebagai berikut:

"Aturan-aturan umum yang digunakan untuk mengantarkan kepada Istimbat makna-makna Al-Qur'anul Azhim dan pengetahuan tentang cara menerapkannya." (Khalid ibn Ustman al Sabt, 1999: 30 dan Salman Harun, dkk., 2017: 31).

Dari pengertian yang dikemukakan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Qawa'id al-Tafsir ialah dasar atau pedoman yang harus diketahui oleh seorang mufassir dalam memberikan keterangan atau penjelasan mengenai makna-makna yang terkandung di dalam al-Qur'an. Olehnya itu, untuk menafsirkan al-Qur'an seseorang harus memperhatikan aspek-aspek bahasa al-Qur'an serta korelasi (al-munasabah) antar surat, tanpa mengabaikan kaidah-kaidah kebahasaan dan sebab-sebab turun ayat.

M. Quraih Shihab mengatakan bahwa komponen-komponen yang harus ada dalam kaidah-kaidah tafsir antara lain (a) ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam menafsirkan al-Qur'an; (b) Sistematika yang hendak ditempuh dalam menguraikan penafsiran; dan (c) patokan-patokan khusus yang membantu pemahaman ayat-ayat al-Quran, baik itu diambil ari ilmu-ilmu bantu seperti bahasa dan usul fiqhi maupun yang ditarik langsung dari penggunaan al-Quran (Quraish, 1993:154). Komponen-komponen tersebut dapat memberi batasan yang jelas dalam upaya perumusan kaidah-kaidah tafsir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun