2. Penyusunan peraturan zonasi: membuat peraturan zonasi yang mengatur penggunaan lahan berdasarkan fungsinya.
3. Pengawasan ketat: pengawasan ketat terhadap aktivitas pembangunan di wilayah-wilayah yang memiliki fungsi lindung.
4. Pengembangan ruang terbuka hijau: di Indonesia masih sedikit kawasan ruang terbuka hijau di kota besar, promosikan ide ini agar daya fungsi lindung meningkat.
5. Pengelolaan air dan drainase: kelola dan perhatikan sistem pengolahan yang baik.
6. Edukasi masyarakat: tingkatkan kesadaran dan keingintahuan masyarakat pentingnya fungsi lindung.
7. Penetapan teknologi hijau: sekarang ini dalam menghadapi ancaman krisis iklim, banyak sekali inovasi teknologi hijau yang sudah berkembang.
8. Kolaborasi antara pihak: harus libatkan pihak agar inovasi tetap berjalan seperti pemerintah masyarakat dan swasta.
Upaya yang dapat dilakukan negara dalam meningkatkan daya dukung fungsi lindung meliputi:
1. Mengembangkan metode penambangan yang lebih efisien.
2. Melaksanakan etika lingkungan.
3. Memanfaatkan SDA yang dapat diperbaharui dengan efisien.