Mohon tunggu...
Endang Sriani
Endang Sriani Mohon Tunggu... Dosen - Lecture at IAIN Salatiga

seorang gadis kecil yang ceria dan penuh semangat. Volunteer di NGO graha Mitra Semarang Dosen di IAIN Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Money

Kesiapan Indonesia sebagai Pusat Perbankan Islam Dunia

27 Juni 2015   22:52 Diperbarui: 27 Juni 2015   22:52 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Standar AAOIFI menjadi rujukan utama dalam pembentukan PSAK Syari’ah yang ada saat ini karena lembaga tersebut menyediakan standar yang tidak diatur dalam IFRS sehingga dapat membuat aktifitas Institusi keuangan Islam berjalan lancar.

Dalam praktiknya, Institusi keuangan Islam menggunakan semua standar tersebut dalam kegiatan operasionalnya. Bila diteliti lebih lanjut, maka akan dapat ditemukan beberapa poin yang menarik dari penerapan ketiga standar yang ada saat ini yaitu:

  1. Standar AAOIFI;

Standar AAOIFI ini sebenarnya telah diadopsi oleh IAI khususnya DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) dan sudah diterbitkan dalam PSAK 101-111, namun dalam beberapa kasus dimana fakta di lapangan belum diatur dalam PSAK yang ada maka perbankan syari’ah bisa mengadopsi standar AAOIFI dengan syarat berkonsultasi dahulu dengan pihak Dewan Syari’ah Nasional MUI sebagai lembaga yang berwenang memberi fatwa atas kegiatan transaksi yang belum diatur dalam PSAK.

  1. PSAK Syari’ah

PSAK Syari’ah yang ada saat ini diterapkan sebagai pedoman perbankan syari’ah dalam membuat laporan keuangan dan menentukan tindakan atas berbagai aktifitas yang berkaitan dengan produk & jasa perbankan syari’ah sehingga bisa dilihat sharia compliance nya dan menjadi pertimbangan tersendiri bagi para stakeholders

  1. Standar IFRS

Untuk standar ini, sebenarnya perbankan syari’ah juga telah menerapkannya. Menerapkan dalam kaitannya dengan standar yang tidak bertentangan dengan nilai dan prinsip syari’ah. Namun, patut digaris bawahi bahwa untuk kaitannya dengan pihak di luar negeri seperti stakeholders, standar AAOIFI sebenarnya sudah cukup karena standar tersebut sudah diterapkan dan berlaku global bagi semua institusi keuangan Islam.

Ketiga standar tersebut menjadi standar yang mau tidak mau, suka tidak suka harus diterapkan oleh Institusi keuangan Islam yang saat ini sedang berkembang begitu pesatnya. Dengan menerapkan standar-standar tersebut diharapkan mampu meningkatkan mutu Institusi keuangan Islam di Indonesia sehingga Indonesia benar-benar layak dan siap untuk menjadi pusat Institusi Keuangan Islam di dunia.

Disamping itu penerapan atas ketiga standar tersebut akan berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan stakeholders (nasabah, pegawai, masyarakat, akademisi, pemerintah, investor, dll) dalam kepentingannya dengan perbankan tersebut. Namun, Institusi keuangan Islam juga harus ingat bahwa penerapan standar tersebut tidak hanya semata-mata menjaga kepercayaan terhadap manusia tapi juga untuk berperilaku jujur dan transparan langsung terhadap Sang Maha Pencipta, Allah subhanahu wata’aala.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun