Dalam kondisi Negara yang penuh ketidakpastian politik dan ekonomi, harusnya ada solusi untuk mengatasi hubungan antara pemerintah dan bisnis melalui pembagian kekuasaan, pembagian kekuasaan disini adalah menciptakan strategi pembangunan berbagai sektor. Sektor apa yang harusnya diurus oleh para pengusaha swasta, sektor apa yang harusnya dikelola oleh negara, dan seterusnya. Disamping itu, doktrin ideologi tentang peranan bisnis pada masyarakat juga harus diterapkan, terkait hak dan kewajiban para pelaku bisnis terhadap masyarakat dan lingkungan terkait penegakan etika bisnis, tanggung jawab sosial perusahaan, kesejahteraan karyawan, dan lain sebagainya.
Lemahnya politik di Indonesia menimbulkan konsekuensi lemahnya penegakan hukum. Bukan menjadi rahasia bahwa di Indonesia kepentingan rakyat kecil masih dikesampingkan, tentu masih jelas dalam ingatan kita mengenai berbagai bencana kebakaran hutan yang diakibatkan tangan-tangan tidak bertanggung jawab. Meskipun sudah jelas dalam pasal 69 ayat 2 UU Lingkungan hidup tidak diperbolehkan baik perusahaan maupun masyarakat membuka lahan dengan cara membakar, namun kebakaran hutan masih marak terjadi dan putusan hakin atas tindakan pembakaran hutan tidak memberikan efek jera.
Etika bisnis di Indonesia hendaklah didukung dari berbagai pihak, buka hanya pelaku usaha saja tetapi juga pemerintah dalam hal ini adalah sebagai regulator yang juga melakukan fungsi pengawasan atas bisnis yang berkembang di Indonesia. Nah, andai saja para pelaku bisnis di Indonesia memiliki mental bisnis rasulullah, bangsa ini tentu akan menjadi bangsa yang besar dan sejahtera.Wallahu a’lam bisshowab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H