Mohon tunggu...
Endang Mayang
Endang Mayang Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia sebagai Negara Hukum

5 Oktober 2023   23:52 Diperbarui: 19 Oktober 2023   22:29 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada generasi gen z, banyak sekali orang menyalahgunakan pengunaan medsos. Kita harus lebih bijak dalam menggunakan sosmed. Hidup pada era globalisasi ini, teknologi benar-benar berkembang sangat pesat. Kita harus memanfaatkan sosmed sebaik-baiknya dimulai dari bahasa yang baik dan sopan dan mengambil hal-hal yang baik-baik tidak mengujar kebencian apalagi sampai ikut terhasut dengan berita-berita yang belum tentu valid, apalagi sampai cyber bullying ataupun hate-hate dll.

Sebagaimana sudah tertera pada sila ke-2 yang berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab" bahwa dimanapun berada entah di dunia nyata maupun maya untuk bersikap adil dan beradab karena kita berada di negara hukum dimana melakukan apapun ada hukumnya.

Seperti halnya yang sedang marak kasus cyber bullying yang terjadi di negara kita sendiri, lalu apa yang pemerintah lakukan akan hal itu? Bagi para pelaku cyber bullying ini tetap ada pidana yang dijatuhkan dengan pasal 170 KUHP,ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Indonesia merupakan negara hukum, dengan demikian semua perbuatan yang dilakukan oleh negara harus berdasarkan atas hukum dan harus bisa dipertanggungjawabkan dihadapan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan semata. Demi pertahanan negara, untuk tegaknya sistem kenegaraan Pancasila, pemerintah berkewajiban mendidikkan dan membudayakan nilai-nilai dasar negara (ideologi nasional) bagi generasi penerus untuk mempertahankan integritas NKRI.

Indonesia yang merdeka sejak tahun 1945 merupakan suatu Negara hukum. Sebagai Negara hukum setiap kehidupan berbangsa dan bernegara harus dipedomani atau dilandasi oleh hukum. Untuk mewujudkan cita-cita Negara hukum diperlukan usaha membangun hukum nasional yang berjiwa Indonesia, yaitu hukum yang dibangun dari proses penggalian, penemuan dan pengembangan yang bersumber dari nilai-nilai kehidupan budaya, serta jiwa rakyat Indonesia. Pembangunan hukum yang bersandar pada Indonesia sangat diperlukan untuk menciptakan hukum yang berkepribadian Indonesia yaitu pembangunan hukum yang dilandasi dasar falsafah dan ideologi Pancasila. Sehingga hukum Pancasila mampu untuk menciptakan keadilan, ketertiban dan kepastian hukum yang bertujuan untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara.
Dengan dijadikannya hukum sebagai dasar negara, diharapkan bisa memberikan keadilan kepada seluruh masyarakatnya. Agar tidak terombang ambing dengan pengaruh dari negara lain, hendaknya nilai nilai dari pancasila selalu menjadi pedoman dalam setiap penegakan hukum di Indonesia.
 
Pancasila juga menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan. Konsep ini memiliki signifikansi yang besar dalam realitas Indonesia yang memiliki keberagaman suku, agama, dan budaya. Pancasila mengajarkan bahwa dalam kerangka negara hukum, semua warga negara harus bersatu demi mencapai tujuan bersama, yaitu menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh penduduk. Prinsip ini juga membentuk dasar yang kokoh untuk mencegah terjadinya konflik dan perpecahan dalam masyarakat.

hukum di Indonesia juga dipengaruhi oleh keragaman suku, agama, adat istiadat, budaya dan bahasa. Negara hukum Indonesia dipengaruhi Pancasila sebagai kumpulan nilai-nilai dasar yang disepakati dan menjadi landasan kedaulatan rakyat, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
penerapan dari konsep negara hukum di indonesia akan digarisbawahi oleh prinsip moral dari pandangan Pancasila, Prinsip dasar dari konsep negara hukum adalah tindakan pemerintah berdasarkan hukum, bukan berdasarkan perseorangan, yang artinya bahwa hukum menekankan pada penegakan terhadap pengakuan, persamaan, kebebasan individual, dan Hak Asasi Manusia.
Selain itu, peran pendidikan juga sangat penting dalam memahamkan masyarakat sekitar tentang arti dan pentingnya Pancasila sebagai dasar negara dan konsep negara hukum. Pendidikan kewarganegaraan sangat dibutuhkan karena harus memberikan pemahaman yang mendalam tentang nilai-nilai Pancasila, sehingga setiap warga negara dapat ikut berkontribusi terhadap Pancasila sebagai negara hukum.

Ada juga beberapa prestasi dan perkembangan positif dalam upaya menguatkan Pancasila sebagai negara hukum di Indonesia. Misalnya, undang-undang telah diterbitkan untuk memperkuat pelindungan hak asasi manusia, memerangi korupsi dan lain diantaranya. Langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam kebijakan dan hukum negara. Selain itu, upaya pemerintah untuk emperbaiki sistem peradilan dan menngkatkan akses masyarakat terhadap keadilan juga merupakan langkah positif dalam memperkuat Pancasila sebagai negara hukum. .
Meskipun Indonesia secara resmi mengakui dirinya sebagai negara hukum, korupsi tetap menjadi permasalahan serius yang belum terselesaikan. Korupsi merujuk pada tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi dalam pemerintahan atau sektor swasta untuk tujuan keuntungan pribadi atau untuk menghindari konsekuensi hukum. Berbagai faktor masih mendorong kelanjutan korupsi dalam konteks sistem hukum Indonesia.

Upaya untuk menguatkan Pancasila sebagai negara hukum tidak boleh berhenti. Pemerintah  dan masyarakat Indonesia harus bekerja sama untuk mengatasi tantangan yang ada dan memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila senantiasa menjadi pedoman dalam pembuatan kebijakan dan pelaksanaan hukum. Upaya ini memerlukan komitmen yang kuat untuk memerangi korupsi, meningkatkan perlidungan hak asasi manusia, dan memastikan bahwa keadilan sosial menjadi realita bagi semua warga negara.

Dalam upaya mewujudkan Pancasila sebagai dasar negara yang menjunjung prinsip negara hukum, peran aktif masyarakat sangatlah esensial. Warga negara memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan memantau kinerja pemerintah, serta mengambil langkah-langkah jika hak-hak mereka terancam atau dilanggar. Hal ini menciptakan atmosfer akuntabilitas yang mendukung prinsip negara hukum.
 
Pancasila sebagai landasan negara merupakan fondasi krusial bagi Indonesia. Prinsip-prinsip ini membentuk kerangka kerja yang menekankan keadilan, demokrasi, dan persatuan dalam pelaksanaan pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan mempertahankan komitmen terhadap nilai-nilai Pancasila, Indonesia dapat terus melangkah menuju masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun