Perona mata yang terpajang di etalase toko itu terlihat menarik. Warnanya kuning kecoklatan, sangat cantik untuk diulaskan. Sepertinya akan aman aman saja saat digunakan. Perlukah untuk dipermasalahkan?
Dibalik cantiknya kosmetika dengan warna warna yang menggoda, akan jadi masalah bila bahan yang digunakan berbahaya bagi kesehatan. Waspadalah terhadap hadirnya bahan pewarna yang dilarang. Salah satunya si kuning Metanil Yellow.
Tidak hanya dalam produk pangan, pada produk kosmetik pun Metanil Yellow ini dilarang digunakan karena menimbulkan resiko yang merugikan kesehatan.
Bahaya Metanil Yellow
Metanil yellow memiliki nama lain Acid Yellow 36, , merupakan zat warna sintetis berbentuk serbuk padat dan berwarna kuning kecoklatan. Metanil yellow dibuat dari asam metanilat dan difenilamin yang bersifat toksik.(Susilo,2014)
 Sangat tidak layak bila Metanil Yellow digunakan pada kosmetik yang  melekat di kulit,terserap dan termetabolisme dalam tubuh manusia karena bahayanya dapat menimbulkan tumor dalam berbagai jaringan hati, kandung kemih, saluran pencernaan atau jaringan kulit (Saxena 2015)
Melalui Peraturan Badan POM No 17 tahun 2022 tentang persyaratan teknis bahan kosmetik, BPOM melarang penggunaan Metanil Yellow sebagai bahan pewarna dalam kosmetik.
Menghindari Metanil Yellow
Untuk mengetahui adanya Metanil Yellow dalam kosmetik memang sulit ditentukan hanya dengan kasat mata. Keberadaannya harus dibuktikan dengan pengujian  laboratorium.
Menurut ASEANÂ Cosmetic Methode (ACM), cara yang dilakukan untuk melakukan identifikasi terhadap Metanil Yellow yaitu menggunakan kromatografi lapis tipis dengan fase diam silika gel ataupun kromatografi cair kinerja tinggi (2005).
Sebagai orang awam tentu sulit mengetahui ada tidaknya Metanil Yellow dalam produk kosmetik yang akan digunakan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menghindarinya adalah  mengikuti pedoman yang disampaikan melalui Kata BPOM.