Kata BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku pemegang otoritas tertinggi terhadap pengawasan kosmetik di Indonesia terus berupaya untuk  melindungi masyarakat dari  kosmetik yang tidak aman dan memiliki resiko terhadap kesehatan.
Kata BPOM merupakan salah satu upaya yang dilakukan BPOM untuk menghindari hoax dan memberikan informasi yang  benar kepada masyarakat dengan bahasa yang menarik dan mudah dipahami.
Kata BPOM mengingatkan masyarakat agar senantiasa melakukan cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik. Dengan melakukan cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan kosmetik akan melindungi kita dari kosmetik yang membahayakan kesehatan.
Kata BPOM dapat diakses dan diperoleh dengan mudah melalui laman website resmi BPOM Â maupun media sosial resmi BPOM lainnya seperti Instagram, Facebook, YouTube dan X.
Pengawasan BPOM Terhadap Metanil Yellow Dalam Kosmetik
BPOM melakukan Pengawasan secara menyeluruh dari hulu ke hilir, baik sebelum maupun sesudah produk diedarkan .
Sebelum produk diedarkan BPOM melakukan pemeriksaan sesuai regulasi  terhadap produk dan bahan baku yang digunakan sehingga dipastikan saat izin edar terbit, produk tersebut benar benar aman digunakan.
Pengawasan terhadap produk yang telah beredar dilakukan dengan pengambilan sampel terhadap kosmetik yang  beredar di masyarakat untuk dilakukan pemeriksaan dan pengujian di laboratorium.
BPOM melalui Deputi Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik menetapkan pengujian Metanil Yellow menjadi parameter uji kritis yang wajib dilakukan di laboratorium terhadap sampel kosmetik kategori pewarna rambut, tata rias rambut fantasi, sediaan rias mata dan rias wajah
Menggunakan metode analisa yang valid, para penguji yang kompeten, alat  yang terkalibrasi dan laboratorium yang telah terakreditasi tentu menghasilkan hasil uji yang berkualitas dan terpercaya dalam menentukan apakah dalam produk kosmetik tersebut mengandung Metanil Yellow atau tidak.