Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Pasal 3 ayat 1
Bahwa jam kerja pegawai diatur sebagai berikut:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis jam 07.30 -16.00 WIB, dengan waktu istirahat jam 12.00 -13.00WIB
b. hari Jumat jam 07.30 -- 16.30 WIB, dengan waktuistirahat jam 11.30 -13.00 WIB.
Selanjutnya pada ayat 2 disampaikan jumlah jam kerja efektif  yaitu 7 jam 30 menit ditambah waktu istirahat selama 1 jam atau paling sedikit 8 jam 30 menit setiap hari.
Pada pasal 3, untuk jam kerja bulan ramadhan diatur tersendiri sesuai dengan  ketentuan yang berlaku. Berikutnya pada Pasal 4 ayat 1, disampaikan bahwa pegawai wajib hadir dan memenuhi ketentuan hari kerja dan jam Kerja. Sedangkan pada ayat 2 menyampaikan pegawai yang mengalami keterlambatan masuk kerja diwajibkan untuk mengganti waktu keterlambatan pada saat waktu kepulangan setelah jam kerja berakhir.
Pada kenyataannya di pelayanan kesehatan sangat sulit mendapatkan fleksibilitas jam kerja, meskipun perawat sudah memberi masukan kepada kepala ruangan dan manajer keperawatan. Perawat sudah berusaha memenuhi kewajiban dalam memenuhi jam kerja di sela -- sela pekerjaannya.
Pilihan Kebijakan
Perubahan, perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi baik dalam ilmu pasti dan sosial, pada pelayanan kesehatan dan perekonomian dapat mempengaruhi rencana pengaturan staf. Di era revolusi industry  4.0 dapat membawa perubahan positif , salah satu hal yang diinginkan dan dicari oleh banyak pencari kerja adalah fleksibilitas jam kerja dari perusahaan atau organisasi. Fleksibilitas jam kerja dianggap dapat memberikan banyak keuntungan untuk pegawai.  Salah satu penelitian dari Fanda, N., & Slamet, M. (2019) menunjukan hipotesis bahwa dengan fleksibilitas jam kerja  dapat mempengaruhi  terhadap kinerja karyawan.
Pekerjaan yang berlebihan dan waktu yang terbatas dapat meningkatkan kesalahan, kelalaian terhadap tugas, tingkat stress dan ketidakefektifan dalam bekerja. Meskipun beberapa oarng menganggap biasa dengan manajemen waktu, diperlukan fleksibilitas jam kerja. Perawat  sangat berperan dan sebagai ujung tombak dalam membuat asuhan pasien aman selama dalam pelayanan kesehatan. Perlu di pikirkan pengaturan fleksibilitas jam kerja dalam pembuatan kebijakan para pembuat kebijakan internal di instansi rumah sakit. Dengan fleksibilitas jam kerja diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan komitmen pegawai dalam peningkatan pelayanan di organisasi.
Kelebihan dan Kekurangan