Mohon tunggu...
Endang Putri Ayu
Endang Putri Ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Aliran Utilitarianisme dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

14 Maret 2021   10:26 Diperbarui: 14 Maret 2021   10:48 1754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 telah menegaskan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". Maknanya adalah bahwa segala sesuatu dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus berdasarkan kepada hukum. Menurut pendapat para ahli, Plato dan Aristoteles mengatakan bahwa makna dari negara hukum adalah negara yang diperintah oleh negara yang adil. Dalam filsafat, disebutkan bahwa konsep negara memiliki aspirasi yang dapat digambarkan yaitu : cita-cita untuk mengejar kebenaran, cita-cita untuk mengejar kesusilaan, cita-cita manusia untuk mengejar keindahan, dan cita-cita untuk mengejar keadilan.

Hukum dalam arti luas yaitu meliputi keseluruhan aturan normatif yang bersifat mengatur dan menjadi pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta didukung oleh sanksi tertentu bagi setiap menyimpangannya.

Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara berencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang dapat menjamin perlindungan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia berdasarkan konstitusi. Pembentukan peraturan perundang-undangan ialah suatu syarat dalam pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan medote yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan.

Konsep Aliran Utilitarianisme dalam filsafat hukum dikemukakan oleh tokoh terkemukan dalam aliran ini yaitu Jeremy Bentham (1748-1832) dan John Stuart Mill (1806-1873).

Menurut Jeremy Bentham salah satu prinsip dari aliran utilitarianisme dalam lingkungan hukum yaitu : "Manusia akan bertindak untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan", ukuran baik buruknya suatu perbuatan manusia tergantung kepada apakah perbuatan itu mendatangkan kebahagiaan atau tidak. Ungkapan yang sangat terkenal dari Jeremy Bentham yang berkaitan dengan bagaimana tujuan hukum dan wujud keadilan yaitu "The greatest happinese of the greatest number" yang apabila diterjemahkan berarti "kebahagiaan yang sebesar-besarnya adalah untuk sebanyak-banyaknya orang". 

Terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan maka dalam membentuk peraturan perundang-undangan hendaknya undang-undang yang akan dibentuk tersebut memberikan manfaat untuk setiap orang sehingga masyarakat akan merasa terlindungi dengan keberadaan undang-undang tersebut dan akan menimbulkan rasa kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakat.

Adapun tujuan perundang-undangan menurut Jeremy Bentham adalah untuk nafkah hidup, untuk makanan berlimpah, untuk perlindungan, dan untuk kesetaraan. Sementara tujuan hukum menurut Jeremy Bentham adalah :

  • Hukum harus dapat memberikaan jaminan kebahagiaan pada individu-individu. Artinya bahwa hukum menjadi berguna ialah ketika dalam kehadirannya hukum dapat memberikan kebahagiaan kepada setiap orang. Jadi menurut pandangan Jeremy Bentham yang merupakan tokoh utama dalam aliran utilitarianisme, hukum identik dengan kebahagiaan individu-individu.
  • Hukum yang baik harus dapat mengoptimalkan kebahagiaan dan harus dapat meminimalkan rasa sakit dalam masyarakat. Artinya kehadiran hukum pada prinsipnya harus dapat memberikan kemanfaatan yang sangat besar dalam hal ini menghadirkan kebahagiaan kepada masyarakat luas. Contohnya dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kejahatan, maka berat atau tidaknya pelanggaran yaitu diukur dari seberapa besar kesusahan dan kerugian yang dialami atau yang diderita oleh masyarakat yang kemudian akan menjadi penentu apakah suatu perbuatan tersebut merupakan pelanggaran atau tidak.

Sementara itu John Stuart Mill mempunyai pandangan yang berbeda dengan Jeremy Bentham. John Stuart Mill kualitas menjadi hal yang mutlak terkait dengan kesenangan dan kebagahiaan.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa dalam kaitannya Aliran Utilitarianisme dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu: bahwa dalam membentuk peraturan berunundang-undangan berdasarkan aliran utilitarianisme harus mengedepankan kemanfaatan dari peraturan perundang-undangan tersebut. Badan yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan harus memperhatikan seberapa besar peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk dapat bermanfaat dan melindungi masyarakat luas.

Menurut aliran utilitarianisme hukum yang benar adalah hukum yang dapat memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak-banyaknya orang. Artinya bahwa peraturan perundang-undangan yang baik dan benar menurut aliran ini adalah peraturan perundang-undangan yang bermanfaat dan melindungi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakat.

Referensi Buku : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun