Mohon tunggu...
endah septi
endah septi Mohon Tunggu... -

insan intelektual

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Retribusi Landreform di Indonesia (Bag.1)

23 Maret 2011   11:50 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:31 577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Landreform sendiri berasal dari bahasa inggris yaitu “land” dan “reform”. Land artinya tanah, sedang reform artinya perombakan atau perubahan untuk membangaun atau membentuk atau menata kembali struktur pertanian baru. Untuk pelaksanaan prinsip-prinsip landreform yang sudah digariskan dalam UUPA diperlukan peraturan palaksanaan, baik yang berupa Undang-undang maupun peraturan pemerintah. Salah satu program Landreform di Indonesia adalah larangan tanah pertanian secara absentee. Pasa 10 UUPA menentukan bahwa setiap orang atau badan hukum yang mempunyai hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakan sendiri secara aktif dengan mencegah cara-cara pemerasan..Dalam pelaksanaannya sendiri tentu tidak dapat dielakkan dari penyimpangan. Dalam rangka mengatasi penyimpangan dan ketimpangan dalam pemilikkan tanah, maka dalam UUPA ditetapkan asas-asas dan ketentuan-ketentuan pokok landreform di Indonesia sebagai ketentuan Induk. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan keadilan sosial dan demi pemanfaatan sebesar-besarnya dari tanah untuk pemerataan serta kemakmuran bersama.

(Edy Yusuf Nur Samsu santosa, 2004:81-87)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun