3. Surat pengantar dari kelurahan
4. FC kartu keluarga
5. FC KTP orang tua
6. FC KTP 2 orang saksi.
Alur Proses Ralat Akte Kelahiran
Proses yang harus saya jalani yaitu:
1. Mengajukan permohonan dispensasi ralat akte kelahiran ke disdukcapil. Surat ini berisi pernyataan bahwa memang terdapat kekeliruan dalam akte kelahiran sehingga perlu diadakan perbaikan.
2. Meminta berkas persyaratan untuk ralat akte kelahiran dari dinas disdukcapil. Di dalamnya terdiri dari blanko isian identitas anak yang akan diralat akte kelahirannya, blanko isian para saksi yang mengenal anak saya, dan blanko isian pengantar dari desa/kelurahan tempat saya tinggal.
3. Sebelum mengurus surat pengantar ke balai kelurahan, terlebih dahulu saya mengurus surat pengantar ralat akte kelahiran dari RT untuk diajukan ke balai kelurahan.Â
4. Meminta surat pengantar ralat akte kelahiran dari balai kelurahan. Dalam kasus saya, balai kelurahan sudah mempunyai file surat pengantar, jadi saya mendapatkan print out surat pengantar dari balai kelurahan sementara blanko surat pengantar yang diberikan oleh disdukcapil tidak terpakai.
5. Meminta tanda tangan 2 orang saksi yang mengenal keluarga kami. Waktu itu saya meminta tanda-tangan saudara sepupu yang kebetulan rumahnya bersebelahan dengan rumah saya.