Bagi warga perkotaan, udara yang segar dengan asupan oksigen yang cukup dapat dikatakan mulai langka. Hal ini karena di wilayah perkotaan biasanya disesaki dengan gedung-gedung. Hal ini membuat ruang bagi tumbuhnya pepohonan sangat kurang.Â
Padahal kita tahu banyaknya pepohonan selain dapat menghasilkan oksigen agar kualitas udara di kota tetap baik, juga dapat menjaga cadangan air dalam tanah.Â
Hal yang lebih buruk jika wilayah perkotaan tersebut merupakan kawasan industri, tingkat polusi udara sudah pasti tinggi, artinya udara kotor karena banyak mengandung polutan yang sangat tidak bagus untuk kesehatan.
Penataan wilayah perkotaan yang baik biasanya akan mempertimbangkan pengadaan ruang terbuka hijau khususnya area hutan kota untuk mengurangi tingkat polusi udara di wilayahnya.
Pengadaan hutan kota sebagai paru-paru kota sesuai dengan fungsi hutan kota yang termuat dalam PP RI No. 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota dan Fungsi Hutan Kota, yaitu:
a. Memperbaiki dan menjaga iklim mikro serta bernilai estetika.
b. Meresapkan air.
c. Menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota.
d. Mendukung pelestarian keanekaragaman hayati.
Selain fungsi tersebut, keberadaan hutan kota sebagai ruang terbuka hijau di daerah perkotaan juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan olahraga jogging. Sangat nyaman melakukan olahraga jogging di tengah suasana sejuk yang penuh pepohonan.
Lingkungan yang sejuk, udara yang segar, keanekaragaman hayati yang terpelihara tentunya menjadi dambaan banyak pihak. Namun untuk mewujudkannya tentu saja juga menjadi tanggung jawab bersama.Â
Pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan penyedia lahan, warga masyarakat sebagai pihak pendukung yang turut serta menjaga keberadaan hutan kota yang sudah disediakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H