Mohon tunggu...
Endah Nur Safira
Endah Nur Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Sriwijaya

Seorang Mahasiswi Ilmu Hubungan Internasional yang tertarik akan berita, kuliner, buku, film, Musik, dan travelling.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

WTO dalam Menegakkan Norma Fisheries Subsidies Berdasarkan Pandangan Neoliberalis Institusional

6 Agustus 2023   10:46 Diperbarui: 6 Agustus 2023   10:50 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: chinadialogueocean.net

Hal ini tidak terpisahkan dari sebuah negosiasi, sebab adanya keprihatinan pembangunan berkelanjutan dari anggota WTO yang berkembang dan paling tidak berkembang, dikarenakan sektor perikanan mempunyai peran penting bagi banyak anggota organisasi perdagangan dunia tersebut. Dengan demikian, telah menjadi ciri negosiasi sejak awal kebutuhan untuk menyeimbangkan antara pertimbangan keberlanjutan serta pembangunan.

Maka dari itu nampaknya teori neoliberal yang diimplementasikan pada subsidi ikan WTO ini masih relevan dalam memotivasi negara untuk secara kolektif merumuskan kepentingan bersama dalam pengaturan norma Fisheries Subsidies demi perdagangan bebas internasional yang adil. Dengan merumuskan kembali isu-isu, permasalahan, dan dampak potensial demi menemukan solusi daripada hal-hal tersebut.

Misalnya seperti secara kolektif menemukan solusi terhadap isu kegiatan illegal atau unregulated and unreported Fishing (IUUF). Pasalnya, di Indonesia sendiri tanpa adanya kesepakatan kolektif terhadap penerapan pelarangan IUUF ini memicu maraknya terjadi pencurian ikan di perairan Indonesia. Hal tersebut tentunya mengakibatkan kemampuan nelayan di Indonesia untuk menangkap ikan menjadi berkurang lantaran stok ikan menyusut. Alhasil, kemampuan ekspor ikan di Indonesia pun menjadi terbatas. 

Bayangkan jika kasus IUUF ini dialami oleh banyak negara anggota WTO lainnya, alias bukan hanya Indonesia saja? Maka dari itu harus ada kesepakatan bersama antar negara anggota WTO untuk turut berkontribusi terhadap pelarangan penangkapan ikan yang ilegal, tidak berizin, dan tidak dilaporkan  (IUUF) ini untuk menciptakan perdagangan bebas yang adil.

https://chinadialogueocean.net/en/governance/wto-reaches-historic-agreement-to-end-harmful-fisheries-subsidies/


Hilton T.P,dan Eka.A. 2016. “Demistifikasi Memudarnya Peran Negara Dalam Neoliberalisme”. Global Insight Journal, Volume 1, Nomor 1, 2016.

Sitanggang, D.F. 2019. “Disiplin Subsidi  Perikanan Dalam Sistem Perdagangan Global dan Implikasinya Bagi Perikanan Indonesia ”. VEJ, Volume 5, Nomor 1, hlm. 130-165.

Andri, Y. 2019. Soal Subsidi Perikanan, Kesepakatan di WTO Harus Dipercepat
Diakses pada 10 November 2020, dari
https://ekonomi.bisnis.com/read/20191108/12/1168350/soal-subsidi-perikanan-kesepakatan-di-wto-harus-dipercepat

World Trade Organization. 2020. Introduction to fisheries subsidies in the WTO.
Diakses pada 10 November 2020, dari
https://www.wto.org/english/tratop_e/rulesneg_e/fish_e/fish_intro_e.htm

World Trade Organization. 2017. Fisheries Subsidies.Diakses pada 10 November 2020, darihttps://docs.wto.org/dol2fe/Pages/SS/directdoc.aspx?filename=q:/WT/MIN17/64.pdf&Open=True

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun