Mohon tunggu...
Endah Kurnia Wirawati
Endah Kurnia Wirawati Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Digital Nomad Life

Blogger dan translator novel dan komik. Traveler and writer on http://www.muslimtravelergirl.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Forestival 2018, Pentingnya Penegakan Hukum untuk Penyelamatan Sumber Daya Alam

2 November 2018   17:05 Diperbarui: 2 November 2018   17:04 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak titik-titik rawan  penuntutan hukum di Indonesia yang bisa terjadi sejak mulai proses pra penuntutan, penetapan status tersangka, surat dakwaan, proses persidangan, penuntutan hingga pelaksanaan penuntutan. 

Titik-titik rawan ini bisa membuat penegakkan hukum terhadap kasus tersebut berlarut-larut, mandeg bahkan mungkin menghilang. itu sebabnya butuh sinergi pengawasan yang terus menerus dari semua pihak dalam mengawal kasus tersebut. 

Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan sama sama merupakan lembaga pengawas sehingga dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses pengawasan penegakkan hukum untuk penyelamatan lingkungan hidup di Indonesia. 

Untuk mewujudkan transformasi peradilan hukum yang bersih, diperlukan komitmen, sistem pengawasan dan pelaporan yang tersosialisasi, terintegrasi dan dimonitoring dengan baik oleh berbagai pihak. Hasilnya, penegakan Hukum untuk Penyelamatan SDA Indonesia akan sangat berkontribusi dalam mendorong perekonomian dan meningkatan devisa negara, khususnya di sektor kehutanan. (EKW) 

Para Blogger dari Komunitas ISB untuk Forestival Program SETAPAK
Para Blogger dari Komunitas ISB untuk Forestival Program SETAPAK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun