Banyak titik-titik rawan  penuntutan hukum di Indonesia yang bisa terjadi sejak mulai proses pra penuntutan, penetapan status tersangka, surat dakwaan, proses persidangan, penuntutan hingga pelaksanaan penuntutan.Â
Titik-titik rawan ini bisa membuat penegakkan hukum terhadap kasus tersebut berlarut-larut, mandeg bahkan mungkin menghilang. itu sebabnya butuh sinergi pengawasan yang terus menerus dari semua pihak dalam mengawal kasus tersebut.Â
Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan sama sama merupakan lembaga pengawas sehingga dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses pengawasan penegakkan hukum untuk penyelamatan lingkungan hidup di Indonesia.Â
Untuk mewujudkan transformasi peradilan hukum yang bersih, diperlukan komitmen, sistem pengawasan dan pelaporan yang tersosialisasi, terintegrasi dan dimonitoring dengan baik oleh berbagai pihak. Hasilnya, penegakan Hukum untuk Penyelamatan SDA Indonesia akan sangat berkontribusi dalam mendorong perekonomian dan meningkatan devisa negara, khususnya di sektor kehutanan. (EKW)Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H