Mohon tunggu...
Endah Iri Aryani
Endah Iri Aryani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Simulacra

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kriminalitas Bentuk Tindakan yang Diperlukan atau Tidak?

27 Desember 2022   21:24 Diperbarui: 27 Desember 2022   21:51 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Tindakan kriminal dianggap masyarakat sebagai tindakan yang buruk dan menyalahi aturan yang berlaku. Tindakan kriminal juga banyak bentuknya seperti pencurian, perampokan atau lain sebagainya. 

Tindakan kriminal juga diidentikan sebagai perlakuan yang memang dilakukan seseorang yang penyebabnya berkaitan dengan faktor kejiwaan, ekonomi, serta dorongan fakta sosial. Kriminalitas seseorang tidak dapat dinilai atau dilihat hanya dari satu sisi. 

Kiriminalitas yang terjadi ini banyak yang menyebutkan sebagai bentuk deviasi dari aturan-aturan yang berlaku di masyarakat. Masyarakat mengganggap bentuk kriminalitas terjadi akibat salah satunya ditekan oleh sesuatu yang merupakan sebuah pengendalian untuk melakukan sebuah kriminal.

Kriminalitas ini berkembang bersamaan dengan modernisasi yang masyarakatnya tentu saja memiliki sifat dinamis. Setiap individu yang berada disuatu kelompok masyarakat ketika diberi aturan atau norma tidak sepenuhnya menerima. 

Penyesuaian inilah yang menjadi problematika bagaimana kesulitan adaptasi ini menimbulkan konflik, seperti konflik eksternal maupun konflik batin yang ada pada diri individu tersebut. Maka dampaknya kriminal yang dilakukan semakin merajalela. Kriminalitas seorang individu di zaman ini semakin meningkat dan beragam bentuknya. 

Pelanggaran aturan atau norma yang dilakukan sebagai bentuk kriminalitas bukan berarti hanya karena masalah pribadi tetapi lebih banyak disebabkan karena adanya aturan yang tidak sesuai dengan prinsip dirinya.

Pembahasan

Kriminalitas yang merupakan sebuah tindakan deviasi seorang individu dari aturan norma yang berlaku di dalam suatu masyarakat. Dengan kata lain, kriminalitas adalah tindakan buruk melakukan sesuatu yang terdapat korbannya dan merugikan manusia lainnya. Istilah kriminalitas merupakan bentuk penyebutan oleh individu yang melanggar norma yang abstrak, penyebutan istilah tersebut dari masyarakatnya itu sendiri. 

Misalnya kriminalitas yang dilakuan oleh salah satu anggota masyarakat disebuah suku satu belum tentu suku lainnya menganggap itu sebagai sebuah tindakan kriminal. Menurut Emile Durkheim (Ritzer, 2012), penyebab dari kriminalitas adalah tindakan nyata dari anomie. 

Durkheim menganggap anomie diperlukan yang merupakan bagian fungsional di dalam suatu masyarakat. Durkheim meyakinkan bahwa terdapat hubungan terbalik dari integrasi sosial dan pengaturan sosial yang mana tidak perlu melihat angka besaran dari integrasi yang menentukan besaran aturan sosial namun keduanya mempengaruhi ikatan sosial.

Jika integrasi sosial seorang individu berada pada fase high maka individu tersebut bagian dari altruisme dan aturan sosial seorang individu berada pada fase high maka individu tersebut merupakan bagian dari fatalisme, inilah yang disebut seorang individu tersebut taat. Jika integrasi sosial berada fase low yaitu egoisme dan aturan sosial pada fase low-nya yang mengakibatkan anomie, ini yang disebut tidak taat. 

Namun, menurut Merton anomie ini merupakan bentuk dari alienasi diri dari masyarakat yang mana diri tersebut membenturkan diri dengan norma-norma dan kepentingan yang ada di masyarakat. 

Merton (Ritzer, 2012) membagi jika masyarakat terlibat oleh kultur sosial dan juga struktur sosial. Kultur sosial menekankan pada tujuan-tujuan masyarakat sedangkan struktur sosial ini aturan-aturan sebagai sarana mencapai tujuan. Anomie ini juga sebagai bentuk pemberontakan dari kelas-kelas yang ada seperti yang terjadi pada saat Revolusi Perancis. Lalu apakah kriminalitas merupakan tindakan yang diperlukan atau tidak?

Dalam teori struktural fungsional yang menjadikan kriminalitas sebagai bentuk yang diperlukan sebagai keseimbangan. Sejatinya manusia merupakan makhluk yang dinamis yang mana membutuhkan kebebasan (no rules) tetapi kebebasan pada diri individu sifatnya terbatas. Sebuah aturan yang dibuat oleh suatu masyarakat sifatnya mengekang yang mana aturan atau norma ini walaupun semua disepakati oleh masyarakat namun diyakini ada bentuk dominasi kekuasaan suatu kelompok. 

Akibat dari aturan tersebut karena sifatnya mengekang maka yang muncul adanya konflik batin karena sulit beradaptasi. Sehingga Individu tersebut dapat melakukan tindakan deviasi. 

Menurut Durkheim puncaknya orang melakukan deviasi yaitu bunuh diri. Kita tidak dapat menilai apakah struktur fungsional sifatnya baik atau buruk namun yang perlu dipahami struktur fungsional membentuk keserasian atau keharmonisan. 

Manusia memiliki peran dan fungsinya, sebagai contoh jika ada sebuah deviasi maka yang berhak menghakiminya adalah orang yang memiliki profesi seperti polisi atau hakim. Jika individu bertindak lurus mengikuti aturan tanpa adanya deviasi dan sifat anomie lalu untuk apa membuat aturan?

Kriminalitas merupakan bentuk kecacatan sebuah aturan yang dibuat namun membuat semuanya seimbang. Kriminalitas sebagai bentuk kebebasan melepaskan konflik batin yang ada di dalam diri manusia untuk terus menerus beradaptasi dengan aturan yang berlaku. 

Namun, kriminalitas dalam teori struktural fungsional sebagai tindakan negatif yang mana membentuk keseimbangan di kehidupan bermasyarakat. Jika kriminalitas tidak ada yang hanya bisa bebas melakukan apa yang mereka inginkan hanyalah orang-orang berkuasa yang bebas membuat aturan untuk masyarakatnya. Aturan merupakan bentuk paksaan halus untuk selalu berjalan apa yang berkuasa inginkan.

Simpulan

Dalam melakukan tindakan, salah satu anggota masyarakat ada yang melakukan deviasi yang disebut kriminalitas. Kriminalitas dianggap buruk oleh masyarakat, padahal kriminalitas jika dilihat dari sisi lain merupakan bentuk kebebasan. 

Kebebasan inilah yang dibatasi oleh yang namanya aturan. Masyarakat sendiri menganggap perilaku deviasi ini sangat merugikan dan menilai manusia tidak boleh memiliki rasa egoisme. Padahal kriminalitas membentuk sebuah fungsi yang ada di masyarakat, seperti polisi yang bertugas menertibkan para pelaku kriminal. 

Jika tidak ada deviasi dalam masyarakat, tugas peran polisi tidak ada gunanya selain mengayomi masyarakat. Jika penyimpangan tidak ada lalu aturan pun hilang. Seorang individu yang anomie bukan suatu tindakan kejahatan melainkan melepaskan kebebasan dan ekspresi diri dari aturan yang mengikat. Tidak semua individu dapat beradaptasi dengan baik, dirinya terbentur akan aturan yang ada yang tidak sesuai dengan keinginan serta kebebasan dirinya.

Referensi 

Ritzer, G. (2012). Teori Sosiologi dari Sosiologi Klasik sampai Perkembangan Terakhir Postmodern (Saut Pasaribu, Rh. Widada & Eka Adi Nugraha, Penerjemah). Pustaka Pelajar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun