Mohon tunggu...
Endah Wahyu Sugiharti
Endah Wahyu Sugiharti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pendidik, Pengrajut, dan Ibu Rumah Tangga

Saya adalah seorang yang masih belajar menulis. Menulis adalah cara saya untuk mengingat dan mengabadikan rasa, momen dan ilmu pengetahuan. Selamat menikmati 😊😊

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Suami Istri Wajib Melakukan Perjanjian Pra-hamil

30 September 2018   11:05 Diperbarui: 1 Oktober 2018   08:26 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tribun Manado - Tribunnews.com

Siapa yang tidak bahagia mendengar kabar kehamilan yang dinanti-nanti oleh sepasang suami istri. Bahkan banyak sekali berikhtiar untuk melakukan program kehamilan dan beberapa tahun kemudian baru membuahkan hasil. Tetapi ada juga  yang baru menikah langsung diberi rezeki kehamilan. Terbayang sudah bagaimana terpancarnya wajah bahagia sepasang suami istri dan juga keluarga besar. Indah bukan ? mendapat kabar bahagia kehamilan yang dinanti-nanti.

Di lain hal, kehamilan adalah suatu proses panjang sang jabang bayi dari setetes mani membentuk tubuh bayi mungil. Membutuhkan Sembilan bulan sepuluh hari agar sang bayi bias melihat indahnya wajah sang ayah dan sang bunda. Dari proses kehamilan tersebut tentunya banyak hal yang terjadi, dari yang biasa saja bahkan sampai luar biasa.

Setiap ibu mengalami kehamilan yang berbeda-beda, ada yang enjoy-enjoy saja dan badannya tetap fit ada juga yang ngedrop atau badannya sangat lemas. Semua tergantung daya tahan tubuh sang ibu dan sang jabang bayi. Terkadang hal yang dilakukan seorang ibu hamil diluar dengan sifat aslinya. Maka dari itu perlunya perjanjian pra nikah antar suami istri agar tidak terjadi perselisihan pada masa-masa kehamilan.

Berikut  perjanjian pra hamil yang baik dilakukan oleh suami istri:

Tidak marah ketika sang istri meminta sesuatu yang mendadak

Adanya perjanjian prahamil agar tidak marah ketika istri meminta suatu hal yang mendadak dan hal itu disepekati oleh suami. Maka hal itu adalah cara yang bagus ketika suami ingin marah dan diingatkan bahwa adanya perjanjian prahamil secara otomatis sang suami akan diam dan mengerjakan keinginan sang istri.

Berbicara positif

Tidak ada salahnya melakukan perjanjian berbicara positif pada masa kehamilan karena akan berpengaruh pada sang jabang bayi. Sang jabang bayi akan mendengarkan apa yang dibicarakan ayah ibu dan lingkungan sekitarnya. Maka tidak ada salahnya dari bayi sang ayah dan ibu mengajarinya mengaji atau berbicara positif lainnya

Suami mengerti keadaan sang istri

Hal ini sangat penting dilakukan oleh para suami, ketika suami mengerti kondisi sang istri maka dia akan menjaga sebaik mungkin dan ikut merasakan apa yang istrinya rasakan. Suami akan selalu ada ketika sang istri butuh itu sangat meringankan beban sang istri pada masa kehamilan.

Sabar

Selalu sabar dengan apa yang terjadi pada waktu kehamilan, tidak mudah menyalahkan satu pihak. Apapun yang terjadi selalu ingat bahwa semuanya adalah cerita indah yang allah berikan pada masa kehamilan.

Memperbaiki diri

Pada masa kehamilan sebaiknya suami istri selalu memperbaiki diri agar mendapatkan keturunan yang diinginkan, yang baik bagi sesame dan bermanfaat bagi sesama.

Banyak sekali perjanjian pra-hamil yang bias dilakukan oleh suami istri. Karena setiap orang pasti mempunyai tujuan yang berbeda. Jadi lima hal diatas adalah perjanjian pra-hamil yang umum dilakukan oleh suami istri. 

Semoga dengan adanya perjanjian pra-hamil para suami istri lebih menghargai satu sama lain, tidak mudah tersulut amarah dan menjadi manusia yang lebih baik lagi.

***

Endah Wahyu Sugiharti

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun