Sebagai permenungan, hari ini kita masih melihat running text di salah satu media TV nasional mengumumkan bahwa wartawannya tidak menerima imbalan dalam mejalankan tugas liputannya. Pengumuman seperti itu terjadi karena ada potensi wartawannya menerima amplop. Sudah menjadi rahasia umum di kalangan wartawan, masih ada wartawan media mainstream menerima amplop sebagai imbalan liputan. Dewan Pers sepertinya menutup mata atas kondisi ini. Atau mungkin pura-pura tidak tahu.
Sebetulnya, solusi untuk meningkatkan independensi pers, ada satu cara yang diatur oleh UU Pers yaitu pada pasal 10 dimana disebutkan; "Perusahaan Pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya."
Dewan Pers perlu membuat program untuk mendesak perusahaan-perusahaan pers nasional agar segera memenuhi kewajiban pemberian kesejahteraan kepada wartawan sebagaimana diatur pada pasal 10 UU Pers tersebut.
Saat ini masyarakat pers ingin tahu berapa sebetulnya gaji atau upah ideal wartawan Indonesia untuk jaminan independensi pers mengacu dari perhitungan kasar penghasilan media besar yang mencapai angka triliunan rupiah.Â
Muncul pertanyaan, "Pernahkah Dewan Pers memasukan itu dalam agenda kerja utamanya? Dan bagaimana caranya agar media dan jurnalis abal-abal versi Dewan Pers bisa dibina agar tidak menjalankan praktek abal-abal, bukannya diberantas?"
Mendirikan media dan mempekerjakan watawan yang belum professional itu bukanlah tindakan kriminal yang harus diberantas. Yang layak diberantas itu adalah praktek monopoli belanja iklan. Karena itu melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selama ini media lokal tidak kebagian belanja iklan. Semua dikuasai oleh media besar berskala nasional. Namun Dewan Pers lagi-lagi memble.
Penulis :
Heintje Grontson Mandagie
Ketua DPP Serikat Pers Republik Indonesia dan Sekretaris Sekber Pers Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H