Mohon tunggu...
Heintje Mandagie
Heintje Mandagie Mohon Tunggu... Jurnalis - Ketua LSP PERS INDONESIA

Ketua Umum DPP SPRI dan Ketua LSP PERS INDONESIA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Catatan Kritis di Hari "Penjajahan" Pers Nasional

9 Februari 2019   15:54 Diperbarui: 9 Februari 2019   17:28 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu, untuk mewujudkan atau meningkatkan taraf kehidupan yang layak bagi setiap warga Indonesia, pemerintah wajib menciptakan lapangan pekerjaan untuk seluruh warga Indonesia. Ini sesuai dengan kewajiban pemerintah atas pemenuhan hak-hak warga Indonesia, sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.

Ironisnya, Dewan Pers justeru sibuk membuat pernyataan yang kontraproduktif dengan menuding bahwa orang mendirikan media untuk tujuan memeras. Padahal, kenyataannya ada ribuan media didirikan untuk kepentingan memenuhi kebutuhan informasi publik dan potensi menciptakan lapangan pekerjaan di bidang pers.
Pada bagian lain, Dewan Pers yang berfungsi untuk melindungi kemerdekaan pers justeru menjadi bagian terpenting dalam upaya mengkriminalisasi pers Indonesia.

Penerapan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan yang mewajibkan wartawan mengikuti proses Uji Kompetensi Wartawan atau UKW kian mengancam eksistensi pers di Indonesia.

Wartawan yang belum atau tidak mengikuti UKW akan dianggap illegal oleh Dewan Pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Terbukti dalam berbagai kasus aduan sengketa pers, Dewan Pers tidak segan-segan mengeluarkan rekomendasi dengan pertimbangan bahwa wartawan yang menjadi teradu belum mengikuti UKW sehingga perkara yang diadukan dapat diteruskan ke pihak kepolisian dengan pasal pidana umum.

Padahal pelaksanaan UKW oleh Dewan Pers ini adalah bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan karena yang berwenang melaksanakan Uji Kompetensi adalah Lembaga Sertifikasi Profesi yang disahkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP dan bukannya oleh Dewan Pers.

Persoalan ini akhirnya dijawab Anggota Dewan Pers Henry Ch. Bangun. Ramai diberitakan, Henry menyampaikan bahwa nantinya uji kompetensi wartawan atau UKW yang selama ini diselenggarakan oleh Dewan Pers bakal dislaraskan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang diterapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Artinya, pernyataan Henry tersebut mengakui bahwa apa yang dijalankan Dewan Pers selama ini tentang UKW adalah tidak berdasarkan UU Ketenagakerjaan sebagaimana selama ini diprotes oleh Serikat Pers Republik Indonesia dalam berbagai tulisan, bahkan gugatan resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagai solusi dari penerapan UKW abal-abal, DPP SPRI telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia yang nantinya diupayakan mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP. Degan adanya LSP Pers Indonesia maka kedepan nanti wartawan dapat mengikuti uji kompetensi melalui wadah resmi dan sertifikatnya diakui oleh negara.  

Dari seluruh perosalan yang diurai di atas ada satu solusi yang ditawarkan pergerakan kelompok pers yang tidak diakui oleh Dewan Pers yakni Sekretariat Bersama Pers Indonesia. Sejumlah Ketua Umum dan pimpinan organisasi pers berkumpul dan berkomitmen menegakan kemerdekaan pers dengan misi mengembalikan kedaulatan pers Indonesia kepada insan pers tanah air secara professional dan bertanggung-jawab.

Di penghujung tahun 2018 lalu, hampir 3000 wartawan bersatu hati mengikuti kegiatan akbar Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 di Taman Mini Indonesia Indah Jakarta. Ribuan wartawan ini datang secara sukarela dengan biaya sendiri hanya untuk menghadiri Mubes Pers Indonesia dengan satu harapan yaitu kriminalisasi dan diskriminasi terhadap pers Indonesia dihentikan.  Deklarasi berdirinya Dewan Pers yang Independen pun lahir pada Mubes Pers ini.

Dan kini kesinambungan kegiatan Mubes Pers Indonesia 2018 itu berlanjut pada rencana pelaksanaan Kongres Pers Indonesia 2019 yang sedianya akan digelar pada tanggal 6 Maret 2019 di JICC Kemayoran Jakarta. Kongres Pers Indonesia 2019 ini akan melahirkan sejumlah peraturan-peraturan di bidang pers dan anggota Dewan Pers yang independen.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun