Di tengah upaya keras pemerintah merangsang pelaku usaha menciptakan lapangan pekerjaan baru, Dewan Pers justeru sibuk mengeliminir eksistensi dan legitimasi perusahaan pers yang dianggap belum diverifikasi. Ke 43 ribu media yang belum terverifikasi tersebut, selain kehilangan legitimasi juga terancam dikriminalisasi oleh Dewan Pers.
Fakta ini jelas menegaskan bahwa Undang-Undang Pers seolah-olah tidak berlaku bagi sekitar 43 ribu media yang belum terverifikasi Dewan Pers. Kondisi ini tak ubahnya dengan pembredelan masal model baru versi Dewan Pers.
Padahal, sesungguhnya kebijakan verifikasi media yang dilakukan Dewan Pers telah melanggar dan menyimpang dari aturannya sendiri yakni Peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers.
Pada poin ke 17 peraturan tersebut, berbunyi "Perusahaan Pers media cetak diverifikasi oleh organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers media penyiaran diverifikasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia. Sangat jelas dan terang benderang bahwa aturan Dewan Pers tersebut menyebutkan tugas verifikasi adalah kewenangan Organisasi Pers dalam hal ini Organisasi Perusahaan Pers, tapi pada kenyataannya Dewan Pers secara sepihak mengambil alih peran tersebut. Â
Dalam kondisi pers nasional sudah seperti ini negara kelihatannya belum mau hadir melihat keberadaan pers Indonesia yang makin terpuruk.
Saya masih tetap optimis bahwa Bapak selaku Presiden Republik Indonesia tidak akan tinggal diam menyikapi permasalahan pers di Indonesia. Untuk mengatasi kondisi ini kami minta dengan tegas kepada Bapak Presiden untuk segera membekukan dan membubarkan kepengurusan Dewan Pers periode ini dan menyerahkan  sepenuhnya kepada seluruh Organisasi Pers dan perusahaan pers untuk menentukan kembali anggota baru Dewan Pers yang benar-benar profesional, dan bukan dari kalangan mantan pejabat yang hanya ingin tetap eksis di pentas nasional.
Anggota Dewan Pers harus lahir dari rahim insan pers dan seluruh organisasi pers dan perusahaan pers yang diakui oleh negara, dan bukan hanya dari segelintir organisasi pers saja. Jika Bapak Presiden mampu melakukan itu maka persoalan Pers Indonesia akan segera teratasi. Pada gilirannya Dewan Pers akan kembali kepada marwahnya. Akhir kata, stop kriminalisasi pers dan kembalikan kemerdekaan kami.
Hormat kami,
Hence Mandagi, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia