Mohon tunggu...
Heintje Mandagie
Heintje Mandagie Mohon Tunggu... Jurnalis - Ketua LSP PERS INDONESIA

Ketua Umum DPP SPRI dan Ketua LSP PERS INDONESIA

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

KPK Belum Berani Sentuh Dondokambey

2 Agustus 2017   13:25 Diperbarui: 2 Agustus 2017   14:13 673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dua kali disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dua kasus berbeda, Olly Dondokambey yang notabene adalah Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia dan kini menjabat Gubernur Sulawesi Utara belum juga tersentuh jerat hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mulai dari kasus proyek pembangunan pusat olah raga di Bukit Hambalang hingga kasus korupsi yang lebih dahsyat lagi yakni korupsi proyek E-KTP, dakwaan JPU menyebutkan Dondokambey ikut menerima aliran dana korupsi dua proyek tersebut.

Dondokambey yang disebut dalam dakwaan JPU terkait kasus proyek pembangunan pusat olah raga di Bukit Hambalang dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, menerima aliran dana proyek Hambalang senilai Rp 2,5 Milyar.

Dalam sidang pada Januari 2015 lalu sempat terungkap pengakuan Teuku Bagus Mohammad Noor bahwa perusahaannya pernah mengucurkan duit ke Olly Dondokambey sebesar Rp 2.5 Milyar. Terdakwa secara gamblang mengaku kepada majelis hakim dalam persidangan bahwa ada permintaan dan ada kwitansi dengan kode OD  untuk Olly Dondokambey.

Namun hingga kini KPK belum mampu menyentuh Dondokambey meski terdapat fakta persidangan mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Begitupun dengan kasus korupsi proyek E-KTP disebut pula dalam dakwaan JPU terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto bahwa Olly Dondokambey menerima aliran dana sebesar 1.2 juta dolar Amerika Serikat bersama dengan sejumlah anggota DPR RI lainnya. Dalam kaitan kasus ini juga Olly sempat diperiksa beberapa kali oleh KPK.

Namun dalam perkembangannya, KPK justeru menyasar mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto pada kasus E-KTP dengan menetapkannya sebagai tersangka. Masyarakat dibuat terkejut oleh KPK. "Kegaduhan" ini seolah menggeser perhatian publik ke arah tokoh yang sempat dikenal dengan kasus "Papa Minta Saham" ini. Setya Novanto pun melawan dan Partai Golkar meradang karena Ketua Umum mereka dijerat KPK sementara nama-nama politisi lain penerima aliran dana E-KTP belum disentuh KPK, termasuk Olly Dondokambey.

Lagi-lagi pentolan PDI-P ini lolos dari bidikan KPK. 'Kesaktian" Dondokambey memang membuat banyak kelangan menjadi pesimis kasus E-KTP bakal berlanjut.  Olly Dondokambey sendiri berulang kali membantah dirinya menerima aliran dana Hambalang maupun E-KTP. Sosok yang bersama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri berhasil menempatkan PDI P sebagai partai pemenang Pemilu Legislatif pada 2014 lalu dan turut andil pula dalam menghantar Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia ini  sepertinya layak disebut 'The Untouchable Man."

Sebagai pengingat, pasca putusan terdakwa Kasus Hambalang  Teuku Bagus Muhammad Noor, (Ketua KPK waktu itu) Abraham Samad dengan tegas menyatakan kepada wartawan bahwa penetapan Olly Dondokambey sebagai tersangka tinggal menunggu penyelesaian administrasi untuk ditanda-tangani pimpinan KPK. Namun bukannya Olly Dondokambey yang jadi tersangka malahan Abraham Samad lah yang duluan dijadikan tersangka oleh Polisi terkait kasus pidana pemalsuan surat sewaktu dirinya belum menjabat Ketua KPK.

Menjadi sebuah pertanyaan besar, pada kasus Hambalang hampir seluruh nama-nama yang disebut menerima aliran dana proyek tersebut sudah diseret KPK ke penjara namun kenapa sosok Bendahara Umum dua periode di PDI Perjuangan ini tetap gak tersentuh?

Apakah KPK secara institusi takut kepada Olly Dondokambey atau PDI Perjuangan ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun