Hukum Bisnis
Hukum
      Hukum merupakan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukumm mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat, jika aturan itu dilanggar ada sanksi yang tegas.
Hukum Publik dan Privat
      Hukum publik adalah yang melekat pada individu, seperti :
- Hukum pidana
- Hukum tatanegara
- Hukum Administrasi negara
      Hukum privat yaitu baru muncul ketika individu "sapakat", seperti :
- Hukum perikatan
- Hukum ketenagakerjaan
- Hukum penanaman modal
Hukum Bisnis
      Hukum bisnis berada pada ranah hukum privat. Hukum bisnis timbul akibat adanya pihak-pihak yang sepakat untuk mengikatkan dirinya demi tercapainya tujuan bersama. Hukum dalam bisnis ialah memperjelas dan melindungi.
      Secara umum akibat terjadinya perikatan antar pihak maka terjadilah suatu hukum bisnis. Pasal 1320 KUH perdata :
- Sepakat mereka yang menginkatkan dirinya
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal
Hukum yang terjadi akibat adanya sautu bisnis
- Hukum perikatan
- Hukum suatu berharga
- Hukum perburuhan
- Hukum perikatan
- Hukum merk
- Hukum penanaman modal
- Hukum kepailitan
Lingkup Hukum Bisnis
      Berada pada lingkup hukum perdata/keperdataan. Melindungi pihak-pihak yang melakukan perjanjian. Hukum bisnis memberatkan kepada beban pembuktian bagi pihak yang berselisih pihak yang merasa dirugikan.
Subjek Hukum
      Subjek hukum berasal dari Bahasa belanda Rechtsubject atau law of subject dari Bahasa Inggris. Berbicara tentang subjek artinya mengarah kepada orang/person.
      Subjek meliputi 2, yaitu kewajiban dan hak. Sedangkan subjek hukum meliputi manusia dan badan hukum.
Badan Hukum
      Badan hukum disini dapat dibagi menjadi 2, yaitu badan hukum public dan badan hukum privat.
      Badan hukum dikatakan sebagai subjek hukum namun tidak memiliki jiwa. Badan hukum dapat melakukan perjanjian dan persetujuan serta badan hukum dapat memiliki harta kekayaan yang harus terlepas dari anggotanya. Dengan demikian badan hukum dapat bertindak melalui perantaranya.
Subjek Hukum
      Dalam pasal 433 berbunyi "setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan dibawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan dibawah pengampuan  karena keborosan"
      Tidak semua subjek hukum bisa dikatakan sebagai subjek hukum dan tisak semua subjek hukum merupakan subjek. Kata subjek sendiri kemudian semakin berkembang seiring berkembangnya dunia usaha, KUHD pasal 13.
      Badan hukum, sebagai subjek hukum :
- Perseroan
- Commanditaire Vennootschap CV
      Subjek hukum semakin meluas arahnya :
- Individu
- Negara
- Organisasi Internasional
- Pemberontak
      Objek hukum adalah segala sesuatu bisa bersifat benda maupun tidak bersifat benda yang dapat dikuasai oleh subjek hukum. Subjek hukum adalah orang dan badan hukum yang cakap dalam melakukan perbuatan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H