Kehadiran FINTECH telah menggeser model bisnis dari yang sebelumnya konvensional menjadi lebih modern. Dalam model konvensional, transaksi pembayaran memerlukan pertemuan langsung dan membawa uang tunai, sedangkan dengan FINTECH, transaksi dapat dilakukan secara jarak jauh hanya dalam hitungan detik. Â
FINTECH juga menawarkan solusi atas berbagai kendala dalam proses jual beli dan pembayaran, seperti keterbatasan waktu untuk mencari produk di pasar, kebutuhan transfer melalui bank atau ATM, serta masalah dalam pelayanan pelanggan.
Financial Technology (FINTECH) dan layanan keuangan seperti crowdfunding, pembayaran melalui ponsel, serta sistem transfer uang telah mendorong perubahan besar dalam bisnis berbasis platform. Melalui crowdfunding, dana dapat diperoleh dari berbagai penjuru dunia dengan mudah, bahkan dari orang yang belum pernah dikenal. FINTECH juga memungkinkan transfer uang secara global. Layanan seperti PayPal telah mengubah sistem transaksi, mempermudah perdagangan lintas negara. Â
Menurut B. Rahardjo dan Khairul (2019), FINTECH diharapkan dapat membantu UMKM dalam mengembangkan usaha, khususnya dalam hal pembiayaan. Salah satu bentuknya adalah pinjaman P2PL (peer-to-peer lending) yang memberikan akses pembiayaan bagi UMKM yang tidak memenuhi syarat pinjaman bank. FINTECH berperan dalam meningkatkan ketersediaan modal, termasuk melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Â
Sejak dikembangkan pada 2007, penyaluran KUR terus meningkat. Pada 2016, bunga KUR tercatat sebesar 9% per tahun, dan pada 2017 realisasi penyaluran mencapai Rp 94,4 triliun dari target Rp 100 triliun. Namun, pelaku UMKM yang ingin mengajukan KUR melalui bank perlu menyediakan agunan. Ketiadaan jaminan sering kali menjadi kendala dalam memperoleh modal. Â
Berdasarkan penelitian dari Institute for Economic and Financial Development, saat ini terdapat sekitar 60 juta pelaku UMKM, namun hanya 11 juta di antaranya yang dinilai layak mendapatkan pinjaman dari bank (bankable). Sisanya, sebanyak 49 juta pelaku UMKM masih belum memenuhi syarat (unbankable). Total kebutuhan pembiayaan UMKM mencapai Rp 1.649 triliun, sementara kapasitas perbankan hanya Rp 660 triliun, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 989 triliun.
Referensi :Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H