Mohon tunggu...
M Akhsanul Akhlaq
M Akhsanul Akhlaq Mohon Tunggu... Freelancer - Laki-laki
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Email : akhlaqmuhammad100@gmail.com Instagram : @akhsan_al454 Nomor wa : 088808931161 Kini sedang menempuh pendidikan di Pesantren Ekonomi Darul Ukhuwah Jakarta Motivasi menulis adalah menciptakan karya yang dapat dikenang oleh sejarah dan bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Nilai Humanistis dalam Pendidikan Anti Korupsi

15 Januari 2021   13:19 Diperbarui: 15 Januari 2021   13:39 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ABSTRAK

Pendidikan Antikorupsi merupakan suatu pemahaman terhadap isu-isu moral. Pendidikan Antikorupsi juga dapat disebut sebagai pendidikan moral karena mengantar dan membimbing orang pada taraf hidup yang lebih baik dan bermoral. Era 4.0 dikenal sebagai era industri dimana ditandai dengan masa digitalisasi. 

Adanya digitalisasi melahirkan mode globalisasi yangmana proses serah terima budaya menjadi hal yang tanpa batas. Apabila hal ini tidak segera ditangani maka, negara bisa saja mengalami degradasi moral sebagai dampak disrupsi dari globalisasi. Salah satu cara menumbuhkan pendidikan antikorupsi adalah dengan mengimplementasikan/ memasukkan nilai humanistis dalam pendidikan tersebut. 

Nilai humanistis adalah suatu nilai yang menekankan terhadap kehendak bebas, pertumbuhan pribadi, dan kemampuan untuk merealisasikan potensi manusia. Diharapkannya nilai humanistis akan mendorong terbentuknya suatu integritas anti korupsi. Integritas adalah bertindak secara konsisten terhadap apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya berdasarkan nilai-nilai yang dianutnya.

Kata Kunci : Antikorupsi, Era, Globalisasi,Humanistis, Integritas, 

PEMBUKAAN

Era 4.0 merupakan era industri dan digitalisasi. Segala aspek perekonomian kini sudah dapat diakses hanya melalui ponsel genggam. Adanya kemudahan ini merupakan dampak dari adanya globalisasi. Globalisasi sebagai proses yang menglobal mrupakan suatu hal yang tidak dapt dihindarkan, karena adanya perkembangan dan dan perubahan itu dibutuhkan untuk pemenuhan suatu hal. 

Namun, globalisasi tidak selalu membawa pengaruh yang baik. Adakalanya globalisasi mendisrupsi perihal positif seperti budaya etos semangat kerja, akan tetapi tidak dapat dipungkiri juga bahwa akan ada dampak negatif dari globalisasi seperti halnya budaya korupsi.Korupsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( Balai Pustaka, 2001 : 597 ) adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Dalam pasal 435 KUHP, korupsi dikatakakan sebagai busuk, buruk, bejat, dan dapat disogok, suka disuap. 

Secara teori ( Handoyo, 2009 :55) yang mana menyatakan korupsi adalah suatu perubahan perilaku manusia yang diakibatkan oleh adanya tekanan sosial, Maka, tidak jarang kita mendengar kabar bahwa negara sedang dilanda krisis moral yang mana merupakan buah hasil dari degradasi moral. Untuk menyikapi degradasi moral maka perlu diambil suatu kebijakan. Dalam hal ini diambillah solusi pendidikan anti korupsi 

ISI PEMBAHASAN

Pendidikan anti korupsi adalah sebuah gerakan budaya dalam menumbuhkan nilai antikorupsi sejak dini. Sedangakan humanistis merupakan kata sifat dari aliran humanisme. Humanisme merupakan suatu pemahaman yang menganggap manusia sebagai objek terpenting. Humanus berarti sifat manusiawi. Humanisme merupakan perpanduan konsep teori dengan melihat sudut pandang pada perkembangan kepribadian manusia. Oleh karena itu humanisme lebih banyak mengkaji pada konsep pendidikan. Konsep pendidikan humanisme adalah memaknai manusia sebagai perilaku yang ditentukan oleh orang itu sendiri untuk memahamai manusia lainnya, lingkungan dan dirinya sendiri. 

1. Nilai-Nilai Humanistis 

Nilai Humanistis adalah nilai yang berpedoman pada perilaku manusia yang didasarkan pada konsep kemanusiaan. Nilai humanistis juga menjadi pedoman untuk sarana berbenah diri dalam menata perilaku agar sesuai dengan konsep kemanusiaan. Menurut pembagiannnya, cakupan dari nilai humanistis adalah : 

a. Nilai Egaliter 

Egaliter menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah bersifat sama atau sederajat. Nilai ini dapat dicerminkan melalui konsep keadilan. Konsep keadilan adalah melihat suatu hal tidak harus dalam wujud yang sama melainkan dalam equal to equal atau dapat dikatakan berimbang. Dengan adanyan nilai egaliter akan menunjang adanya negara keadilan. 

b. Nilai Nasionalisme 

Nasionalisme merupakan paham kecintaan terhadap suatu bangsa dan negara. Adanya nasionalisme yang terpupuk dalam diri merupakan perwujudan suatu konsep penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa 

c. Nilai Solidaritas

 Nilai solidaritas dapat dikatakan juga nilai empati. Nilai solidaritas merupakan unsur penting, karena dengan empati maka akan terbentuk konsep kemanusiaan yang saling tolong menolong. Nilai solidaritas perlu dibangun sejak dini untuk menumbuhkan perasaan empati dan simpati. 

2. Nilai dan Prinsip Anti Korupsi 

Dalam penerapan nilai anti korupsi diperlukan adanya suatu integritas. Integritas adalah bertindak secara konsisten terhadap apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya berdasarkan nilai-nilai yang dianutnya. Keintegritasan dapat lahir apabila dalam diri seseorang memiliki 2 perilaku berikut :

 a. Kejujuran 

Jujur adalah berkata apa adanya/ sesuai dengan faktanya tanpa menambahi atau mengurangi. Kejujuran adalah sifat jujur yang telah menjadi perilaku. Dewasa ini, banyak lembaga pendidikan mengajarkan pemahaman akan kejujuran. Namun, sayangnya hal tersebut hanya sebatas teori pembelajaran yang mana hanya diingat seketika pembelajaran. Oleh karena itu perlunya pemragaan sifat jujur yang dilakukan oleh pihak lembaga pendidikan dengan mengambil contoh kebutuhan sehari-hari. Dengan hal tersebut, maka siswa akan dapat mengaplikasikan langsung ilmu nilai anti korupsi yang didapatkan.

 b. Kepedulian 

Adanya rasa peduli akan melahirkan sifat simpati dan empati. Apabila dlam individu telah terpupuk rasa kepedulian, maka disimpilkan bahwa ia dapat menerapkan nilai humanistis. Karena pada hakikanya nilai humanistis juga dapat dikatakan sebagai nilai social atau nilai kepedulian.

3. Prinsip-Prinsip Anti Korupsi 

a. Akuntabilitas 

adalah kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Adanya akuntabilitas akan membangun kerangka pengembangan dari SDM ( Sumber Daya Manusia ). Sehingga diharapkan dengan adanya akuntabilitas akan mampu menyesuaikan antara aturan dengan pelaksanaannya pada diri individu tersebut. 

b. Transparansi 

adalah keterbukaan informasi kepada khalayak ramai. Prinsip transparansi menjadi salah satu hal yang penting, dikarenakan adanya pemberantasan korupsi dimulai dari adanya sistem yang transparansi. Dalam bentuk paling sederhana, transparansi mengacu pada keterbukaan dan kejujuran untuk saling menjunjung rasa kepercayaan. Apabila rasa kepercayaan telah terbentuk maka untuk menjalankan pertanggung jawaban lainnya akan lebih mudah.

PENUTUP (KESIMPULAN)

Kesimpulan Dalam pendidikan antikorupsi perlu dimasukkannya nilai humanistis dalam pembelajaran, karena dengan adanya nilai humanistis maka pembelajaran akan dirasa lebih harmonis dan murid akan dapat lebih menerima dan mengimplementasikan ilmu yang didapat. Lebih-lebih lagi diharapkan pola humanistis ini akan mendorong lahirnya budaya anti korupsi melalui pendekatan secara sosiologis. 

REFERENSI

Soeryodibroto Soenarto. 2006. KUHP dan KUHAP. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Handoyo Eko. 2009. Pendidikan Anti Korupsi. Semarang: Widyakarya Press. 

Unknown, 2011. Memahami Untuk Membasmi: Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi RI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun