Mohon tunggu...
Varrel Rayyano Prametra
Varrel Rayyano Prametra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa DIII Pajak PKN STAN

Lahir di Manado

Selanjutnya

Tutup

Financial

Transfer Pricing sebagai Cara bagi Perusahaan-perusahaan untuk Menghindari Pajak

12 Oktober 2021   11:32 Diperbarui: 12 Oktober 2021   11:36 3406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dari apa yang sudah kita baca diatas dapat kita simpulkan bahwa masih banyak celah hukum dunia terkait transfer pricing sehingga beberapa perusahaan bisa berbuat "nakal" untuk menghindari pajak yang seharusnya dibebani kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Memang secara hukum modus transfer pricing ini belum dapat dinilai sebagai perilaku melanggar hukum namun perbuatan demikian merupakan perbuatan "amoral" yang dapat merugikan pendapatan negara terkait di bidang perpajakan.

 Bagaimana Pemerintah Indonesia menanggulangi atau mencegah hal yang serupa seperti kasus diatas??? Tahukah kamu bahwa Pemerintah Indonesia membuat UU PPh mengenai Transfer Pricing lho.. UU ini diciptakan termasuk untuk menanggulangi praktik abuse of transfer pricing  pemerintah Indonesia membuat beberapa regulasi atau peraturan terkait transfer pricing.  

Peraturan tersebut diatur dalam UU PPh yaitu UU No. 36 Tahun 2008. Didalam UU PPh ini ada pasal yang mengatur kewenangan Dirjen Pajak (DJP)  yang dapat menentukan kembali besaran Penghasilan Kena Pajak (PhKP) atas transaksi antar Perusahaan atau WP yang beraflisiasi atau Perusahaan atau WP memiliki hubungan istimewa. Hal ini agar tidak ada kecurangan dan kesengajaan dalam menentukan harga yang menyebabkan beban pajak yang diterima Wajib Pajak (WP) menjadi kecil karna kesengajaan WP atau Perusahaan untuk menghindari pajak. Tentunya kewenangan Dirjen Pajak (DJP) ini tidaklah bebas dalam menentukan kembali Penghasilan Kena Pajak (PhKP) suatu perusahaan atau Wajib Pajak (WP). Penentuan kembali PhKP didasarkan oleh kewajaran harga sebagaimana transaksi antar Wajib Pajak (WP) yang Independen.

Apa sih Hubungan Istimewa itu??? Hubungan Istimewa dalam konteks ini adalah hubungan antar Wajib Pajak (WP) yang bertransaksi, biasanya nilai transaksi diantara Wajib Pajak (WP) yang memiliki hubungan istimewa melenceng dari harga pasar (Fair Market Value) sehingga memang Dirjen Pajak melalui kewenangannya dapat menentukan kembali PhKP salah satu dan/atau keduanya agar dapat menanggulangi praktik Abuse of Transfer Pricing. 

Syarat-syarat terjadinya hubungan istimewa:

(i) Wajib pajak memiliki modal yang ditanamkan ke Wajib Pajak lain dengan besar modal penyertaan paling sedikit 25 persen;

(ii) Wajib Pajak memiliki kepemilikan atas pihak lain di bawah penguasaan yang sama; atau

(iii) Diantara Wajib Pajak yang bertransaksi ada hubungan keluarga yang masih keturunan lurus satu derajat(contoh ayah dengan anaknya) dan/atau ke samping satu derajat(antar saudara kandung)

Bagaimana menentukan harga pasar (fair market valur) untuk menentukan kembali Penghasilan Kena Pajak si Wajib Pajak sebagai kewenangan Dirjen Pajak (DJP) dalam konteks ini??? Yaitu dengan cara menganalisis transaksi-transaksi Wajib Pajak (WP) Independen biasanya atas barang yang bernilai sama karna inilah yang sebenarnya mempengaruhi nilai pasar (Fair Market Value). Regulasi DJP No. 32 Tahun 2011 mengatur langkah-langkah kewenangan terkait, berikut langkah-langkahnya :

1. Menganalisis kesebandingan serta membandingkannya;

2. Memilih metode penentuan kembali harga transfer yang terbaik;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun