Mohon tunggu...
Varrel Rayyano Prametra
Varrel Rayyano Prametra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa DIII Pajak PKN STAN

Lahir di Manado

Selanjutnya

Tutup

Financial

Transfer Pricing sebagai Cara bagi Perusahaan-perusahaan untuk Menghindari Pajak

12 Oktober 2021   11:32 Diperbarui: 12 Oktober 2021   11:36 3406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Apa sih yang kalian ketahui mengenai Transfer Pricing? Transfer Pricing secara definisi berarti kebijakan dalam mengatur harga atas suatu transaksi yang dilakukan secara sengaja oleh perusahaan yang biasanya dijadikan sebagai salah satu dari bagian tax planning.

Transfer Pricing secara hukum memang legal untuk dilakukan perusahaan. Namun, seringkali Transfer Pricing digunakan perusahaan-perusahaan yang nakal untuk menghindari beban pajak yang seharusnya ditanggung oleh perusahaan lhoo... dan menurut penulis hal itu sangat tidak baik, karena dengan menghindari pajak yang seharusnya ditanggung berarti merugikan pendapatan negara dari pajak. Biasanya perilaku ini disebut dengan Abuse of Transfer Pricing.

Manusia pada dasarnya memiliki sifat tamak dan rakus akan kekuasaan dan harta. Manusia cenderung akan berupaya untuk meraup sebanyak-banyaknya keuntungan jika ada kesempatan. Apa kaitannya ketamakan manusia dengan Abuse of Transfer Pricing? Berikut saya kenalkan definisinya terlebih dahulu. Abuse of Transfer Pricing adalah kegiatan transfer pricing yang menjadi tax planning suatu firm sebagai modus untuk menghindari pajak yang akibatnya merugikan pendapatan negara di bidang perpajakan. 

Mengapa demikian? Setiap pengusaha pasti berusaha untuk memajukan bisnisnya dan berusaha meraup keuntungan sebesar-besarnya serta berusaha untuk menekan beban-beban yang dapat mengurangi penghasilan dari bisnisnya sehingga bisa menerima pendapatan yang optimal dan maksimal, beban-beban tersebut terdiri dari segal macam beban yang biasa disebut liablities, termasuk di dalamnya ada beban pajak sehingga dengan menekan berbagai liabilities pengusaha tersebut dapat menerima penghasilan yang maksimal. 

Atas hal itu pengusaha-pengusaha yang "nakal" berupaya menghalalkan segala cara guna menghindar dari beban-beban yang seharusnya mereka tanggung. Pada konteks permasalahan Pajak Internasional banyak sekali tercipta perusahaan-perusahaan multinasional yang berupaya meminimalkan beban pajak menggunakan celah-celah yang tercipta karna benturan atau perbedaan peraturan perpajakan antar negara. Salah satu caranya dengan menggunakan Transfer Pricing.

Sebagai contoh perusahaan yang bernama PT Makmur Sangat yang berpusat di Singapura memiliki aflisiasi yaitu PT Makmur Banget yang berada di Indonesia. Kedua perusahaan ini bergerak di bidang mainan anak yaitu lego. Dalam memproduksi mainan lego PT Makmur Banget mengimpor barang input dari PT Makmur Sangat. 

Jika fair market value barang input tersebut berharga sebesar $15 per buah, dalam transaksi antara PT Makmur Banget dengan PT Makmur Sangat harga barang input yang sama dijual dengan harga yang lebih tinggi yaitu $40 per buah. Hal ini mengakibatkan revenue yang dicatat oleh perusahaan menjadi kecil karna modal yang dikeluarkan lebih besar daripada yang seharusnya, sehingga pajak yang dibebani kepada perusahaan menjadi lebih sedikit dibanding yang seharusnya, karena besarnya pajak dipengaruhi oleh besarnya pendapatan suatu perusahaan.

Sekarang pasti sudah tergambar sedikit kan? Dibenak teman-teman mengenai salah satu modus dari transfer pricing yang merugikan pendapatan negara di bidang perpajakan? Untuk lebih memahami lagi bagaimana praktik transfer pricing mari kita beranjak ke kasus yang benar-benar terjadi di dunia yaitu modus transfer pricing yang dilakukan perusahaan besar.

 STARBUCKS

Siapa yang tidak kenal Starbucks? Starbucks merupakan salah satu caffe terbesar di dunia yang memiliki sebanyak 20.000 lebih kedai di seluruh dunia tepatnya 61 negara. Dengan logonya yang dapat dikatakan unik yang menggambarkan siren yang melambangkan obsesi dengan hijau sebagai warna yang mendominasi logonya. Starbucks merupakan salah satu pilihan anak muda bahkan orang dewasa sebagai tempat "nongkrong" atau bekerja bahkan untuk meeting bersama klien. Pada beberapa tahun yang lalu Starbucks Inggris memperoleh revenue yang sangat fantastis sebesar 18 Triliun dalam 3 tahun yaitu dari tahun 2008 sampai 2010. Namun, Starbucks Inggris bisa menghindari pajak korporasi di tahun 2011!!! Mengapa demikian??? Karena Starbucks Inggris memberikan pengakuan palsu bahwa mereka mengalami kerugian yang sangat besar dari tahun 2008 yaitu sebesar 1,7 Triliun. Dengan pengakuannya bahwa Starbucks Inggris mengalami kerugian pada beberapa tahun tersebut, Starbucks Inggris tidak pernah membayar pajak korporasi.

Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Starbucks melakukan transfer pricing untuk menghindari pembayaran pajak. Hal ini terjadi karena terdapat celah-celah peraturan perpajakan khususnya Pajak Internasional, mereka dapat memindahkan keuntungan di Inggris ke luar negara asalnya di negara yang punya tarif pajak yang relatif lebih rendah daripada di negara asalnya. Walaupun secara kesat mata hal ini legal-legal saja tetapi hal ini merugikan pendapatan negara dan menurut penulis merupakan hal yang "kurangajar." Sebagaimana disebutkan oleh Anggota Parlemen Inggris, Margaret Hodge, saat mengundang tiga petinggi firm-firm besar yaitu Google, Amazon dan tentunya juga Starbucks terkait kasus transfer pricing, beliau menyebutkan bahwa  "Kami tidak menuduh Anda melanggar hukum, tapi kami menuduh Anda telah berbuat amoral"(2011. Hodge Margaret). Kasus ini tentunya sangat merugikan pendapatan negara terlebih lagi yang melakukan penghindaran pajak merupakan perusahaan-perusahaan besar dunia dengan pendapatan yang sangat fantastis dan mungkin tidak pernah muncul di benak penulis dan pembaca artikel ini untuk menggapainya seumur hidup hahahaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun